Akademisi UNCRI Dorong Pembentukan DK3 Papua Barat dan Papua Barat Daya

Manokwari, kabartimur.com – Wakil Dekan I Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari, Yohanes Ada Lebang, S.P., M.Si, yang juga pemilik Sertifikat Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, mendorong pembentukan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3) di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Lebang menjelaskan, Perlindungan K3 merupakan hak fundamental bagi setiap tenaga kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak. K3 juga dikategorikan sebagai hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan selaras dengan prinsip kerja layak (decent work) yang dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam persaingan global, penerapan K3 menjadi faktor penentu daya saing perusahaan dan industri. Standar internasional seperti ISO 45000 (Sistem Manajemen K3), ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu), dan ISO 14000 (Sistem Manajemen Lingkungan) semakin menguatkan pentingnya penerapan sistem K3 dalam dunia kerja.

Baca Juga :   Sambut HUT ke 77, Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 1414 Tana Toraja Baksos Donor Darah

Lebih lanjut dijelaskan Lebang, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2016, DK3 memiliki peran krusial dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang K3, termasuk memantau, membina, dan mengawasi penerapan norma-norma K3 di tempat kerja maupun ruang publik.

Menurutnya, pembentukan DK3 di tingkat provinsi akan memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, dapat bekerja sama dalam menekan angka kecelakaan kerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Melkizedeck Eiazer Izack Siahaya, S.AP, SPV Safety/K3 Manokwari City Mall, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai uji K3, seperti pemeriksaan eskalator, elevator (lift), sistem penangkal petir, hidran, fire alarm, dan sprinkler.

Penerapan standar keselamatan berbasis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi langkah preventif untuk memastikan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.

Baca Juga :   Hari Ke -2 PKKMB, UNCRI Bekali Mahasiswa Membangun Budaya Anti Korupsi

“Dengan penerapan K3 yang ketat, potensi kecelakaan kerja, termasuk kebakaran di tempat usaha, dapat ditekan seminimal mungkin. Pemeriksaan berkala dan kepatuhan terhadap regulasi K3 adalah kunci dalam menjaga keamanan lingkungan kerja,” ujar Siahaya.

Lebang, menegaskan bahwa pembentukan DK3 Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya harus menjadi prioritas pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan tenaga kerja dalam aspek keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Selain itu, peran P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan juga harus diperkuat sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 10 Ayat 1, yang mewajibkan perusahaan membentuk P2K3 sebagai wadah konsultasi dalam implementasi K3 di lingkungan kerja.

“Dengan kehadiran DK3 di tingkat provinsi, kita dapat memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi K3, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya K3 di kalangan pekerja dan pengusaha,” tegas Lebang.

Baca Juga :   Tak Kunjung Dilantik, Calon MRPB Ancam Pidanakan Gubernur

Lebang, berharap bahwa model implementasi K3 yang sudah diterapkan oleh Manokwari City Mall dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan akademisi, budaya K3 yang kuat dapat diwujudkan demi kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan industri di wilayah tersebut.(Red/*)

Pos terkait