Toraja Utara, Kabartimur.com-Pemerintah Daerah kabupaten Toraja Utara diharapkan untuk segerah menjalankan perannya untuk mengambil langaka tegas tentang adanya persoalan atas keberadaan tambang galian C di kecamatan Tikala atau umunya dikenal dengan sebutan To’ batu oleh warga sekitar.
Pro dan kontra atas keberadaan tambang di kecamatan Tikala tersebut memposisikan pemerintah daerah tidak bisa berpangku tangan agar persoalan di wilayah itu tidak terlalu jauh melebar, pasalnya persoalan yang terjadi di daerah tersebut sudah mulai masuk pada persoalan hukum.
Sesuai dengan hasil penelusuran kabartimur.com bahwa CV Bangsa Damai yang awalnya diisukan mengelola tambang secara illegal ternyata telah memiliki Ijin lengkap serta telah mendapatkan persetujuan atas rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan hingga Tahun 2026 mendatang, dengan ketentuan bahwa CV. Bangsa Damai hanya boleh memproduksi batu gamping sebanyak 105. 000 meter kubik setiap tahunnya dengan luas wilayah 22, 2 Hektar.
Persetujuan RKAB Ijin Usaha Pertambangan Tahap Produksi CV. Bangsa Damai tersebut diterbitkan pada tanggal 27 September 2023 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan H. A. Eka Prasetya.
Meski demikian, Sebagian warga di kecamatan Tikala tetap bersikareras agar aktivitas tambang di daerahnya itu dihentikan serta meminta pemerintah daerah untuk mengajukan pencabutan Ijin yang menurutnya terbit tanpa melalui prosedur yang sepenuhnya tepat.
Dikonfirmasi melalui sambungan Selulernya beberapa waktu lalu, salah satu warga yang menolak adanya aktivitas tambang di daerah itu Agus Salim menduga bahwa proses pengajuan Ijin Pertambangan di wilayah To’ Batu ini dilakukan secara diam-diam karena menurutnya tidak semua pemilik hak ulayat di lokasi tambang setujua atas keberadaan perusahaan tambang di areal tersebut.
“ diatas itu ada sekitar 20 lebih warga yang punya hak secara turun temurun, hanya segelintir orang yang mendukung selebihnya menolak, termasuk kebun kami yang sudah digarap oleh orang tua saya namun dalam proses pengajuan ijin saya tidak perna dilibatkan” Katanya.
Pernyataan dari Agus Salim yang juga merupakan Rektor Universitas Kristen Paulus (UKIP) makasar itu dibenarkan oleh pihak Bangsa Damai Agus Salim memiliki lahan di sekitar areal mereka namun lahan tersebut berada di luar wilayah kerja mereka.
“ memang benar bahwa pak Prof ada lahan di kawasan sekitar areal tambang, namun lahan beliau berada diluar areal kerja kami” Kata Direktur CV Bangsa Damai Terry Banti saat dikonfirmasi Wartawan beberapa waktu lalu. Terry juga mengklaim bahwa pihaknya sudah menerima persetujuan dari semua pemilik lahan sebelum mengurus ijin wilayah usaha pertambangan (WIUP).
Hanya Saja penolakan warga atas keberadaan tambang ini tidak hanya berdasarkan pada keberadaan Ijin namun adanya kekhawatiran warga atas terganggunya kelestarian lingkungan, baik di lokasi pertambangan maupun di sekitar lokasi yang mungkin saja terjadi.
“ adanya aktivitas tambang sudah pasti akan merubah keaslian bentuk, di kawasan ini ada arus air bawah tana yang memenuhi kebutuhan banyak orang, kalau aktivitas tambang ini dilanjutkan maka mata air * Bombo Wai* pasti akan tergangu” Uangkap Agus Salim yang juga merupakan Guru Besar yang telah menyandang gelar Profesornya pada 12 Pebruari 2022 lalu.
Selanjutnya perusahaan tambang yang menurut Agus Salim sudah beroperasi sejak 4 Tahun itu telah mengakibatkan rusaknya jalan lingkungan yang selama ini mereka manfaatkan, sementara menurutnya pihak perusahaan seharusnya menyediakan jalur khusus sebelum akhirnya mereka berproduksi.
Kekhawatiran dari Agus Salim ini pun ternyata telah diantisipasi dengan matang oleh PIhak Bangssa Damai, lagi-lagi Direktur Tambang menjelaskan bahwa pada prinsipnya aktivitas penambangan sudah tentu akan merubah bentuk asli dari kawasan, namun Terry memastikan bahwa dalam menjalankan aktifitasnya akan menerapkan konsep penataan sehingga potensi wisata di daerah tersebut tetap terjaga dan bisa diakses dengan muda dikemudian hari.
Terry juga membenarkan bahwa dipermukaan bawah tanah areal konsesi mereka terdapat arus air mengalir ke mata air *Bombo wai* disampaikan bahwa dari hasil kajian, arus air bawah tana tersebut berjarak sekitar 200 meter dari permukaan tanah.
“ kalau untuk kerusakan jalan lingkungan yang penyebabnya dialamatkan kepada kami sebenarnya bisa diperdebatkan, Sama halnya dengan tuduhan beroperasi hingga larut malam, kami sama sekali tidak perna beroperasi hingga larut malam, mungkin saja ada penambang lain yang beroperasi hingga larut malam kemudian itu dituduhkan kepada kami, justru kami dari pihak bangsa damai telah bersaha untuk melakukan perbaikan dibeberapa titik ruas jalan lingkungan atas persetujuan pemerintah setempat, baik dari kepala lingkungan dan juga lura” Terang Terry.
Sesuai dengan penelusuran Media, pihak Bangsa Damai memang benar telah menjalankan aksi seperti yang dijelaskan, keterangan tersebut juga dibenarkan oleh pemerintah Setempat, Ditemui Wartawan dikediamannya, Kepala Lingkungan Piter Patanduk membenarkan bahwa perbaikan jalan di sejumlah titik yang sebelumnya ditinjau oleh Wartawan adalah benar dilakukan oleh pihak Bangsa Damai.
“ titik-titik ini kami yang tunjuk, karena perbaikan jalan yang rusak ini kami minta sebagai konpensasi dari permintaan pihak Bangsa Damai untuk meminjam pakai ruas jalan lingkungan sambil mereka menyiapkan jalan khusus selama 4 bulan” Katanya
Dari hasil penelusuran media juga ditemukan sejumlah fakta yang sebelumnya tidak disampaikan oleh direktur bahwa selain pekerjaan jalan, halaman warga yang membutuhkan bantuan penataan juga mereka bisa akomodir, kepada Media salah seorang warga di daerah itu Rida Marimbunna menyampaikan bahwa Selama beroperasi Pihak Bangsa Damai juga kerap membantu menata lahan warga.
“ contonya di tongkonan kami di Tongkonan Marimbunna, dimana pembangunan rumah tongkonan akhirnya bisa dilakukan setelah dilakukan penataan lokasi oleh pihak Bangsa Damai, tidak hanya penataan halaman, pihak perusahaan juga membuatkan jalan melingkar sehingga pintu masuk halaman tidak hanya bisa diakses dari arah belakang rumah tongkonan tapi juga punya akses dari depan halaman rumah” Kata Rida bahwa pihak Bangsa Damai tidak memungut biaya dari pekerjaan tersebut.
Selain itu, Rida juga menyampaikan bahwa penataan Lapangan SMP Negeri 1 Tikala, dimana pada awalnya lapangan dari SMP tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal karena adanya batu ditengah-tengah halaman.
“ Batu besar yang berada ditengah halaman sekolah itu dihancurkan oleh perusahaan dan akhirnya manfaatnya bisa dimaksimalkan, tidak hanya penataan halaman, pihak bangsa Damai juga melengkapi sekolah tersebut dengan dukungan jaringan internet” ungkapnya
Hal yang sama disampaikan oleh Seorang warga lainnya Salli’, bahwa selain memperbaiki permukaan badan jalan, pihak bangsa Damai juga melakukan pekerjaan pengamanan badan jalan dari potensi longsor. Salli’ kemudian menunjukkan lokasi yang pentaludtannya dikerjakan oleh pihak perusahaan.
Di titik tersebut terdapat sebua sumur tua yang pada awalnya dibentengi dengan susunan batu atau dalam bahasa lokal disebut ” Bala batu”, dalam perjalannya Bala Batu ini mengalami pergeseran yang dikhawatirkan bisa membuat badan jalan ambruk dan membuat sumur dibawah tertimbun.
” Itu hari saya yang minta kepada pihak perusahaan agar titik ini di talud dan disanggupi oleh mereka, proses pekerjaannya pun saya selalu awasi” Katanya.
Selain pekerjaan perbaikan jalan, pada ruas jalan ini juga telah dipasang tiang listrik yang rencananya akan diteruskan ke lokasi tambang, meski pengadaan tiang listrik ini akan dimanfaatkan oleh pihak perusahaan namun adanya peningkatan jaringan yang melintas diwilayah tersebut disambut baik olehnya karena kondisi jaringan di jalur ini sudah mulai terganggu dimana terdapat jaringan kabel yang sudah tidak tergantung ditiang listrik dan hanya dibantu dengan bambu sebagai penyangga.
” Bagi saya pribadi sebenarnya ini bagus, peningkatan jaringan ini tidak akan membebankan kita namun bisa kita manfaatkan” Katanya
Hanya saja, peningkatan jaringan ini tidak disetujui oleh sejumlah warga lainnya termasuk Agus Salim, menurutnya jaringan tersebut kemudian akan dialiri tegangan tinggi yang dianggapnya bisa membahayakan warga.
Atas sejumlah penolakan tersebut, meski telah menjalankan perbaikan jalan sesuai dengan yang tertuang dalam poin kesepakatan pinjam pakai jalan lingkungan, pihak perusahaan ternyata belum bisa memanfaatkan jalan lingkungan sebagai jalur Distribusi. Beberapa waktu belakangan jalur yang rencananya ingin dilalui berdasarkan kesepakatan pihak perusahaan dengan kepala lingkungan dan juga Lura Tikala tidak restui oleh warga.
Disalah satu titik di jalur yang dimaksud terdapat plang yang dipasang oleh warga, awalnya plang ini dimaksudkan untuk menjaga ruas jalan agar tidak dilalui oleh kendaraan apapun setelah dilakukan pengecoran secara swadaya oleh warga setempat. Namun setelah ruas ini sudah bisa diakses khusus untuk Armada Bangsa Damai yang sedang mengangkut material tidak diperboleh melintas meski telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah setempat dengan dasar bahwa pihak perusahaan harusnya memiliki jalan khusus.
“ Padahal, titik dimana warga melakukan perbaikan jalan dengan cara swadaya itu juga merupakan salah bagian dari yang akan kami kerjakan, Cuma kami tidak tahu saat kami hendak melakukan pekerjaan kami dihentikan oleh warga, alhasil sampai sekarang kami tidak dijinkan untuk melintas saat hendak mengantar hasil produksi kami kepada konsumen, itulah sebabnya kami mengadukan persoalan ini ke pihak kepolisian karena pihak tersebut berupaya menghalangi aktivitas kami” Katan Direktur CV. Bangsa Damai.
Namun dilain pihak, Agus Salim selaku salah satu pihak yang menolak keberadaan tambang di daerah itu mendukung penolakan pemanfaatan jalan lingkungan oleh perusahaan tambang dalam menjalankan aktivitas produksi karena menurutnya perusahaan Tambang harus membangun sendiri jalan produksinya.
Munculnya persoalan ini mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak, salah satunya dari praktisi Hukum Patrix Barumbun S.H, menurutnya keberadaan perusahaan tambang yang telah mengantongi Ijin Resmi berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pihak pemerintah, sebaliknya pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan sebagai konsekuensi dari Ijin yang pemerintah keluarkan.
Patrix juga menjelaskan bahwa Selain perlindungan, pemerintah juga berkepentingan langsung terhadap keberadaan ijin Tambang di wilayahnya sebab aktivitas tersebut merupakan salah satu objek pajak sebagai penerimaan asli daerah, selanjutnya karena dalam situasi terebut terdapat ada sejumlah warga yang pro dan kontra maka pemerintah juga berkewajiban untuk menyelessaikan persoalan yang dimaksud agar tidak menimbulkan persoalan lain yang tidak diinginkan.
“Adapun kalau ada pihak yang tidak menyetujui keberadaan perusahaan tambang tersebut harusnya mengambil langkah hukum” Terangnya bahwa meskipun kemungkinan dibatalkannya Ijin yang sudah diterbitkan sangatlah kecil namun menurutnya sikap setiap orang patut dihargai selama dilaksanakan sesuai koridor yang tepat
Sejalan dengan itu, Agus Salim dalam upaya menghentikan adanya aktivitas Tambang di wilayah To’batu itu sudah pernah dilakukan melalui jalur Hukum. ” Dulu saya pernah laporkan ke Polda dan akhirnya berhenti, dulu saya laporkan karena awalnya aktivitas diatas itu hanya untuk meratakan lokasi pembangunan Tongkonan, sebab keputusan pak Alm. Pak Sorring dulu bahwa Tongkonan Marimbunna itu masuk dalam Destinasi Wisata” Terangnya bahwa dalam prosesnya justru mengurus ijin wilayah.
Dijelaskan juga bahwa laporannya ke Polda itu menghasilkan sebuah pernyataan bahwa mereka tidak akan mengelola, dan apabilah dikemudian hari melakukan melakukan pengelolaan maka bersedia dituntut berdasarkan hukum ” dulu dua orang yang saya lapor tapi Pak Sosang sudah keluar” Jelasnya.
Langkah hukum yang pernah ditempuh oleh Agus Salim tersebut juga dibenarkan oleh direktur CV. Bangsa Damai ” ada dua pernyataan yang kami tandatangani, pertama tidak melakukan kegiatan eksploitasi dan yang kedua tidak melakukan penambangan di daerah destinasi wisata” Jelasnya.
Akibat dari laporan tersebut juga berkelanjutan hingga pertemuan-pertemuan antar warga, dan hasil pertemuan dengan warga yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati saat itu yakni Frederik Viktor Palimbong. ” Saran dari pak Viktor waktu itu yakni kami tidak diijinkan menambang selama Ijin belum lengkap” Katanya bahwa Laporan Agus Salim tersebut bahkan sampai direspon oleh tim verifikasi pengaduan lingkungan hidup.
Dari data yang dihimpun Media bahwa laporan hasil verifikasi pengaduan menyebutkan bahwa objek wisata yang tertuang dalam keputusan Bupati Toraja Utara nomor 299/IX/2018 tentang penetapan objek wisata dan daya tarik wisata dikabupaten Toraja Utara yang ditetapkan pada tanggal 3 September 2018 yang didalamnya menyebutkan Tongkonan Marimbunna dan Menhir (Kuburan Leluhur) berada diluar WIUP Bangsa Damai, hasil Verifikasi ini diterbitkan tertanggal 3 Desember 2022. (Tim Redaksi/*)