Manokwari, kabartimur.com – Sebanyak 72.985 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Provinsi Papua Barat dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 03/HUK/2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, di Manokwari, Kamis, menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbarui data kepesertaan melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sesuai ketentuan, peserta yang layak menjadi peserta PBI JK adalah masyarakat kategori Desil 1 sampai Desil 4,” ujarnya.
Ia merinci, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebar di tujuh kabupaten, yakni Manokwari sebanyak 32.536 jiwa, Manokwari Selatan 3.254 jiwa, Fakfak 6.741 jiwa, Pegunungan Arfak 6.820 jiwa, Kaimana 10.951 jiwa, Teluk Wondama 3.936 jiwa, dan Teluk Bintuni 8.747 jiwa.
Menurut Dwi, terdapat tiga opsi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan jaminan kesehatan, yakni reaktivasi PBI JK, perubahan segmen menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah—khususnya bagi daerah berstatus Universal Health Coverage (UHC) prioritas—serta pendaftaran sebagai PBPU mandiri.
“Papua Barat berstatus UHC prioritas, sehingga peserta nonaktif bisa dialihkan menjadi PBPU yang dibiayai pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran,” katanya.
Ia menambahkan, pengajuan reaktivasi PBI JK bagi peserta kategori Desil 1–4 dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal dinonaktifkan. Prosesnya melalui Dinas Sosial kabupaten/kota dengan melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan, untuk diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebelum diteruskan ke BPJS Kesehatan.
“Peserta yang bukan Desil 1–4 tidak dapat diproses kembali sebagai PBI JK karena ada verifikasi berlapis,” tegas Dwi.
Berdasarkan ketentuan terbaru, peserta yang beralih dari status PBI JK menjadi peserta mandiri wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Peserta mandiri yang mendaftar kembali dalam waktu satu bulan sejak dinonaktifkan tidak dikenakan masa tunggu 14 hari, meski tetap harus melalui proses administrasi. Sementara itu, peserta yang mendaftar setelah melewati satu bulan akan dikenakan masa tunggu 14 hari.
“Apabila peserta langsung membayar iuran sejak dinonaktifkan, statusnya bisa kembali aktif tanpa menunggu 14 hari,” jelasnya.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Manokwari, Abdul Irianto, menambahkan bahwa hasil verifikasi DTSEN menunjukkan adanya peningkatan status ekonomi sejumlah peserta dari Desil 1–4 menjadi Desil 5–10 sehingga dinonaktifkan.
Menurut dia, kondisi tersebut antara lain dipicu oleh tidak diperbaruinya data kepesertaan, misalnya anggota keluarga yang sebelumnya tercatat sebagai PBI JK telah menjadi anggota TNI-Polri atau memiliki pekerjaan tetap.
“Banyak kasus pada 2025, anggota keluarga yang sudah lulus menjadi TNI-Polri tetapi datanya belum diperbarui. Ada juga data ganda, sehingga akhirnya dinonaktifkan,” ujar Abdul. (*)






