Tana Toraja Kabartimur–Sebanyak 66 narapidana (Napi) dari dari total 137 yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Makale mendapatkan remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM pada Upacara Peringatan HUT RI ke-73, Jumat, 17 Agustus 2018.
Pemberian Remisi ini diberikan pada upacara peringatan HUT RI ke -73 di Rutan Kela II.B Makale yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara selaku Inspektur upacara.
Dari 66 Narapidana yang menerima remisi masing-masing 25 narapidana menerima remisi selama 1 bulan, 18 narapidana menerima 2 bulan remisi, 14 narapidana menerima remisi 3 bulan, 4 narapidana menerima remiai 4 bulan, dan 5 narapidana menerima remisi 5 bulan.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan,” (titus)