Manokwari, kabartimur.com- Bupati Manokwari, Hermus Indou menyampaikan bahwa Pemkab Manokwari secara resmi telah menyerahkan daftar nama sebanyak 546 Tenaga Honorer Formasi Tahun 2021 yang telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati menjelaskan bahwa seluruh nama yang masuk dalam daftar tersebut merupakan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, memegang SK, dan tidak ada nama “siluman”.
“Daftar ini murni hasil verifikasi sesuai kebutuhan, dan tidak ada tambahan nama di luar mekanisme”, tegas Bupati Hermus di Ruang Kerjanya, Senin (15/9) usai penyerahan SK di ruang Sasana Karya.
Bupati menyebut, jumlah tenaga honorer yang mendaftar melalui situs resmi tercatat mencapai 2.600 orang lebih. Angka ini disebut cukup besar, sehingga pemerintah daerah akan terus mengupayakan penyelesaian pengangkatan secara bertahap, baik sebagai ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kuota pengangkatan ASN adalah kewenangan pemerintah pusat. Kami di daerah hanya menerima jatah, kemudian menyesuaikannya dengan kapasitas fiskal. Prinsipnya, kalau diangkat maka juga harus ada kemampuan untuk membayar gaji sesuai aturan”, jelasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada tenaga honorer yang belum terakomodasi pada tahap ini. Namun, Pemkab Manokwari berkomitmen menjadikan hal tersebut sebagai pekerjaan rumah yang akan terus diperjuangkan.
Pemkab Manokwari menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan status dan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sembari menyesuaikan dengan kebijakan pusat serta kemampuan daerah. (Red/*)
 
									 
											





