Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Jakarta, kabartimur.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H melalui siaran  persnya  bernomor: PR – 707/031/K.3/Kph.3/08/2025 pada selasa (12/8/2025).

Ketiga saksi tersebut berinisial:

  1. MS selaku VP Legal Counsel Downstream.
  2. ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 22 November 2019 s.d. 31 Desember 2023.
  3. DEHL selaku Direktur PT Kalimantan Prima Persada.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Baca Juga :   Inilah Empat Program Kementerian PUPR untuk Pembangunan di Papua dan Papua Barat

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait