MANOKWARI- Pemerintah kabupaten Manokwari melakukan pelepasan dan serah terima uang atas 5 rumah dinas RSUD yang akan digunakan untuk kepentingan fasilitas pemerintah. Hal ini sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua yang dituangkan dalam berita acara.
Penyerahan kompensasi dilakukan di ruang kerja bupati Manokwari, Senin (4/3) yang ditandai dengan penandatanganan berita acara dari pihak pertama, penerima konpensasi dan pihak kedua, Kepala BPKAD Manokwari disaksikan bupati.
Ke-5 penerima kompensasi yaitu, Cornelius S.S.Marini, Piton Wabia, Frederik H.Awom, Rinus, A.Wakum, Yohana Ranggina.
Ada beberapa poin hasil kesepkatan yang tertuang dalam berita acara, yaitu:
Pihak pertama dihadapan para saksi menyatakan dengan sesungguhnya menyerahkan /melepaskan hak rumah dinas yang selama ini di pergunkaan sebagai rumah tinggal yang terletak di komplekx RSUD Manokwari, kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwrai Barat.
Nilai kompensasi yang diberikan pihak kedua sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pembayaran tahap l sebesar 30 juta telah dibayarkan Tahun 2018, sisanya sebesar Rp.120 juta dibayarakan Tahun 2019.
Dengan adanya pembayaran konpensasi tanah tersebut, pihak pertama beserta keluarga dan marga secara turun temurun melepaskan hubungan hukum pemegang hak atas rumah dinas kepada pihak kedua dalam hal ini pemkab Mnaokwari.
Kesepakatan kedua belah pihak disaksikan oleh orang-orang yang mengetahui riwayat rumah tersebut dan diketahui direktur RSUD, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.
Bupati Manokwari, Demas P.Mandacan menyampaikan ungkapan terimah kasih kepada masyarakat yang telah mendukung pembangunan di Manokwari, khususnya pembangunan RSUD dalam rangka pengembangan RSUD yang lebih baik.