4 Penambang Emas Ilegal Asal China Ditangkap Anggota Kodam Kasuari

MANOKWARI–Empat Warga Negara Asing asal China berhasil diamankan di Kantor Imigrasi Manokwari, akhir pekan kemarin. Ke-4 WNA tersebut adalah Zang Jiayan Nomor pasport EB9437524, Lin Zhemdu, Nomor paspor EG8667525, Su Siyi, Nomor Paspor EG148868 Zhihui Nomor Paspor G51558270.

Zhang Jiyan, satu dari empat warga negara asing tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 karena melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi Kampung Pubuan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat

“Para Penambang emas ilegal di Kabupaten Tambrauw ini sebelumnya ditangkap Anggota Kodam XVIII/Kasuari, kemudian mereka diserahkan ke pihak Imigrasi Manokwari” Kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat AKBP. Mathias Krey Senin (2/12)

Saat ini pihak imigrasi sedang melakukan penyelidikan terhadap empat WNA yang ditangkap oleh anggota Kodam, sementara menurut informasi dalam waktu dekat untuk DPO akan di serahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat agar dilanjutkan proses hukum terkait dengan perbuatan Tindak pidan Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK Sebagaimana dimaksud dlam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Baca Juga :   Legislator PDIP Minta Dana Otsus Papua Barat Dipisahkan dari APBD

“Bahwa DPO Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan diserahkan oleh pihak imigrasi kepada Polda Papua Barat 2-3 hari ke depan, karena yang bersangkutan masih dilakukan invesigasi Intensif bersama rekan rekan yang lain” Kata Mathias Krey. (AD)

Zhang Jiyan satu empat warga negara asing tersebut merupakan buruan Polisi atau masuk daftar pencarian orang DPO sejak 2017 karena melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi Kampung Pubuan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat

“Para Penambang emas ilegal di Kabupaten Tambrauw ini sebelumnya ditangkap Anggota Kodam XVIII/Kasuari, kemudian mereka diserahkan ke pihak Imigrasi Manokwari” Kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat AKBP. Mathias Krey Senin (2/12).

Saat ini pihak imigrasi sedang melakukan penyelidikan terhadap empat WNA yang ditangkap oleh anggota Kodam, sementara menurut informasi dalam waktu dekat untuk DPO akan di serahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat agar dilanjutkan proses hukum terkait dengan perbuatan Tindak pidan Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK Sebagaimana dimaksud dlam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :   Badan Pengurus Daerah KKSS dan IPSS Manokwari Periode 2022-2027 Dilantik

“Bahwa DPO Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan diserahkan oleh pihak imigrasi kepada Polda Papua Barat 2-3 hari ke depan, karena yang bersangkutan masih dilakukan invesigasi Intensif bersama rekan rekan yang lain” Kata Mathias Krey. (AD)

Pos terkait