Tana Toraja Kabartimur.Com
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalui Kasi Pidsus Kejari Makale, Achmad Syauki, SH telah melakukan penahanan kepada kedua orang tersangka yang bernisial KL selaku Kepala Lembang Bau Kecamatan Bonggakaradeng Kab. Tana Toraja dan TRN selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Penahanan kedua tersangka tersebut terkait penyalagunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2018, dan kedua tersangka dinaikkan ke mobil tahanan Kejari Tana Toraja untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Makale. Jumat, 24/05/2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefri Penanging Makapedua, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik dilakukan penahanan kepada dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalagunaan Dana Desa Tahun 2017 dan 2018.
“ Sampai saat ini terakhir Tim Penyidik bersama degan Tim Audit Inspektorata Kabupaten Tana Toraja pada Tanggal 17 Mei 2019 lalu, telah melakukan pemeriksaan dan audit di lapangan secara fisik nyatanya kegiatan yaitu Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro belum selesai dikerjakan dan belum bisa difungsikan, jelas Jefri.
Sementara ini penyidikan masih berlangsung, tentu proses penyidikan ada pengembangan-pengembangan termasuk juga audit investigasi dari Inspektorat Kab. Tana Toraja juga sedang bekerja.
Untuk sementara tim penyidik telah menetapakan kerugian negara untuk kegiatan itu total los yang diduga sekitar Rp. 821 juta lebih, karena tidak selesai dikerjakan di tahun 2017-2018 dan sampai saat ini belum selesai dikerjakan dan tidak berfungsi.
“Para tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Kajari. (titus)