18 Calon Terpilih DPRD Teluk Wondama Belum Setor Tanda Terima LHKPN, KPU Ingatkan Berpotensi Tidak Dilantik

WASIOR, Kabartimur com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat mengungkap baru dua orang dari 20 calon terpilih anggota DPRD Teluk Wondama hasil Pileg 2024 yang telah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Ketua KPU Teluk Wondama Yustinus Rumabur, Selasa siang (16/7) di kantor KPU di Wasior mengungkapkan sejauh ini baru satu partai peraih kursi DPRD yakni PDI Perjuangan yang telah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN dari KPK.

Adapun PDIP mendapatkan dua kursi DPRD hasil Pileg 2024.

“Baru PDIP yang sudah serahkan tanda terima dari 12 partai yang dapat kursi. Berarti 11 yang belum. Kami sudah tanyakan yang belum itu katanya mereka dalam tahap laporan tapi belum terima tanda terima dari KPK. Mereka masih tunggu,” kata Rumabur.

Baca Juga :   15 Inovasi OPD Pemkab Wondama Ikut Lomba Inovasi, Ada Sikawopi, Jemari Ibu dan Apel Asem

Calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib menyampaikan LHKPN ke KPK sebelum dilantik.

Ketentuan itu diamanatkan dalam PKPU nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam pasal 52 ayat (2) PKPU dimaksud berbunyi ; tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Ayat (3) berbunyi ; dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

“Jadi kalau tidak menyampaikan tanda terima LHKPN sampai batas waktu seperti diatur dalam PKPU 6 tahun 2024 maka calon terpilih bisa tidak dilantik, “kata Rumabur.

Baca Juga :   Tingkatkan Transparansi Keuangan Daerah, Bank Indonesia Dorong Pembentukan Satgas P2DD di Wondama

Untuk itu, KPU Teluk Wondama mengimbau partai politik yang meraih kursi DPRD hasil Pileg 2024 agar memastikan LHKPN dari para calon terpilih telah disetorkan kepada KPK.

“ Jangan sampai hal ini berdampak pada calon bersangkutan bisa tidak dilantik. Jadi kami minta hal ini jangan dianggap remeh, “pesan Rumabur.

Sebagai informasi, mengacu pada tanggal pelantikan maka masa bakti anggota DPRD – sekarang bernama DPRK Teluk Wondama periode 2024-2029 tersisa dua bulan dan berakhir pada 16 September 2024.  (Nday)

 

 

Pos terkait