Yusrik: Unsur Makar masih jauh

Yusril Ihza Mahendra menilai unsur tuduhan makar kepada kliennya, Ratna Sarumpaet dan Rachmawati Soekarnoputri masih terlalu jauh. Penangkapan yang dilakukan oleh polisi dianggap sebagai upaya preventif.

“Kelihatannya kalau sampai pelaksanaan makar masih jauh lah. Dan bahwa mereka melakukan rapat-rapat pertemuan kritik pemerintah itu normal saja,” ujar Yusril di Hotel Century Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2016).

Dirinya mengatakan, khusus Ratna Sarumpaet, Yusril menyebut kliennya tidak mengikuti konferensi 1 Desember lalu. Proses penangkapan yang dilakukan kepolisian juga merupakan langkah pencegahan.

“Lalu mengambil langkah preventif sejumlah tokoh ditangkap, walaupun mereka tidak ditangkapi belum tentu terjadi apa-apa juga,” terangnya.

“Saya coba lihat persoalan ini secara jernih karena ibu Ratna dan Rachma sudah menunjuk saya sebagai kuasa hukum penasehat hukum beliau, akan saya tanani kasus ini dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.

Khusus soal makar, pada pasal 87, pasl 107 dari KUHP makar yang dimaksudkan adalan tindakan / upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Upaya-upaya makar dirumuskan dalam KUHP, seperti dilakukan bersama-sama, ada pemufakatan, ada tahapan perencanaan, dan tahapan pelaksanaan.

Pasal tersebut adalah pasal yang dituduhkan kapada kliennya. Dirinya berharap orang-orang yang ditangkap segera dibebaskan oleh polisi.

“Pak Sri Bintang Pamunkas, Pak Jamran dan pak Rizal, kalau setidaknya benar-benar setuju saya akan tangani semua mereka-mereka ini. Mudah-mudahan Pak Sri Bintang, Jamran, Rizal bisa segera dibebaskan dari tahanan,” ucapnya.(dtc)