MANOKWARI- Komisi Pemilihan Umum Papua Barat (KPU PB) menggelar rapat pleno dengan agenda rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kedua dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Papua Barat.
Dari rapat pleno yang dipimpin oleh ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya,S.Sos didampingi komisioner Fatmawati, H. Halim Sidiq dan dihadiri Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie,S.T berlangsung di ruangan Kaimana, swiss-belhotel Manokwari, Provinsi Papua Barat, Selasa (4/4/2023),
Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan dukungan minimal pemilih dan mendapat tanggapan dari para balon DPD RI, Ketua KPU Paskalis Semunya mensahkan 10 bakal calon anggota DPD RI
Adapun Balon anggota DPD RI yang akan mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua yaitu Abdullah Manaray, Arifin, Ishak Mandacan, Lamek Dowansiba, Filep Wamafma, Jeferson Jemi Liunsanda, Rudolf Anthonius Tondok, Samad Rumalolas, William Abraham Ramar, dan Adolof Fonataba.
“Ini juga sosialisasi bagi verifikasi faktual kedua ya,” ucap Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya.
Sebelumnya dua bakal calon Senator Papua Barat yang sudah lolos dan menjadi calon DPD RI yaitu Zakarias Fenetiruma dan Yance Samonsabra, siap mengikuti pendaftaran di KPU nanti.
Sementara bakal calon yang tidak memenuhi syarat ada dua diantaranya Musa Kamudi yang tahapan sebelumnya sudah menyatakan mengundurkan diri, kemudian William Wamaty hanya mendapat 813 dukungan sehingga sebaran wilayah memenuhi syarat namun sebaran dukungan tidak memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie,S.T mengatakan masih ada waktu bagi bakal calon DPD RI William Wamaty untuk menempuh gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu.
“Durasi waktu sengketa pemilu terhitung 3 hari setelah berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua diterima,” ucap Elias Idie.
Ditambahkan Idie, bahwa persoalan yang dialami bakal calon William Wamaty sehingga mengakibatkan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kedua dukungan minimal pemilih tidak memenuhi syarat dapat disampaikan sehingga dapat dimediasi. (Red/*)