Traffic Light di Manokwari, Dishub Manokwari Sebut Tak Memiliki Kewenangan Untuk Perbaiki

MANOKWARI, kabartimur.com– Kondisi situasi di Seputaran Perempatan Jalan Yos Sudarso, Jalan Pahlawan dan Jalan Yugoharto, Sanggeng Manokwari dalam seminggu terakhir ini cukup menuai soroton.

Pasalnya, lampu merah atau Traffic lightnya mengalami kerusakan dan hampir keempat traffic light tersebut selalu menyala lampu berwarna merah saja. Sehingga semua kendaraan terlihat dalam posisi berhenti alias stop.

“Saya dalam seminggu terakhir bersama sopir mengalami situasi seperti diatas dan reparasi atau perbaikan atas traffic light tersebut menjadi tanggung jawab siapa ? Atau instansi mana ? Di Kabupaten ? Atau Provinsi Papua Barat?” Ujar salah satu warga kepada kabartimur.com pada Minggu sore (15/9).

Warga tersebut menjelaskan bahwa sekitar pukul 17:45 wit saat melewati area traffic light di Sanggeng itu dirinya melihat ada beberapa orang sedang mencoba memperbaiki bagian traffic light yang terletak di median jalan depan Koperasi Primer TNI Angkatan Laut. Sayangnya saat kembali melewati jalan tersebut sekitar pukul 19:30 wit kondisi lampu tersebut masih tetap “full warna merah” pada semua sisi jalan lintas.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (Dishub-KP) Kabupaten Manokwari, Yosep Mandacan mengungkapkan perbaikan traffic light di dalam kota yang rusak merupakan tanggung jawab Dishub-KP Provinsi Papua Barat.

Mandacan menjelaskan bahwa Untuk Penanganan lampu lalu lintas tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi dan bukan kewenangan kabupaten.

“Meskipun lampu lalu lintas berada di Manokwari, kewenangan perbaikannya adalah provinsi dan kendala sering terjadi karena kurangnya koordinasi antara pihak provinsi dan kabupaten terkait perawatan dan pembiayaan.

“Jadi, setiap ada masalah pasti yang dihubungi itu kami, padahal kami juga tidak ada dana maupun pos perawatannya. Akan tetapi, tetap kita lakukan karena keberadaan lampu merah itu ada di Manokwari,” ujarnya Mandacan kepada kabartimur.com, senin (16/9/2024).

Menurut Mandacan, Dishub Manokwari, tetap bertanggung jawab dalam penambahan rambu-rambu di wilayahnya untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan menegaskan kesiapan untuk memfasilitasi lalu lintas sesuai dengan regulasi berlaku.

Di luar itu, Mandacan menyoroti kendala lain, seperti lapak-lapak di trotoar yang dibangun pemerintah provinsi. Meskipun sudah ada upaya untuk menertibkannya, masalah seperti penagih liar juga masih menjadi perhatian utama di Manokwari.

Olehnya itu, Pihaknya menegaskan penanganan parkiran liar akan dilakukan dengan memperhatikan fasilitas pendukung, seperti rambu-rambu jalan dan menekankan perlunya koordinasi antara pihak terkait dalam menjaga ketertiban lalu lintas di Manokwari

Disamping itu kata Mandacan, pihaknya Sudah tiga kali bersurat ke dinas perhubungan provinsi untuk meminta suku cadang namun sampai saat ini belum ada tanggapan maupun balasan.

Sebagai informasi bahwa mengenai kewenangan terhadap sarana dan prasarana lalu lintas merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dimana tugas dan fungsinya telah diatur dalam UU 22 Tahun 2009. (Red/*)

Pos terkait