TP4D Kejari Tana Toraja Kembali Meninjau Lokasi Proyek Senilai Rp. 6,8 Miliar di Torut

TP4D Kejari Tana Toraja Kembali Meninjau Lokasi Proyek Senilai Rp. 6,8 Miliar

 

Toraja Utara Kabartimur.Com

Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Tana Toraja kembali lagi meninjau lokasi proyek pembangunan dan peningkatan jalan Minanga-Sarang-Sarang Senilai Rp. 6,8 Miliar di Lembang Minanga, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara  Selasa (20/11/2018).

Proyek Peningkatan Jalan Minanga-Sarangsarang senilai Rp.6,8 miliar ini kembali ditinjau oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Makale Jefri P. Makapedua didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja Selaku, Ketua (TP4D) Tana Toraja, Andi Ardi Aman, SH.

TP4D Kejari Tana Toraja Kembali Meninjau Lokasi Proyek pembangunan dan peningkatan jalan Minanga-Sarang-Sarang di Lembang Minanga Kec. Sa’dan karena pekerjaan tersebut kembali disorot oleh Tokoh Masyarakat Lembang Minanga dan Oknum LSM bahwa pekerjaan tersebut dianggap tidak benar atau asal kerja.

Kepala Kejari Tana Toraja Jefri P. Makapedua melakukan pertemuan dengan pihak subkon Piter Patawaran dan dihadiri oleh Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TorajaUtara, Yorry Lesawengen dan PPK Proyek, Amos Rapa Patadungan.

Dari hasil pertemuan tersebut Jefri menegaskan agar pihak pelaksana (Kontraktor) mempercepat pengerjaannya, “Progres Pekerjaan agak terlambat, jadi saya minta ditingkatkan, tenaga kerja ditambah tanpa mengurangi mutuh kualitas pekerjaan yang ada”.

“Saya minta kepada masyarakat untuk memantau pekerjaan ini, termasuk pak Lembang Minanga untuk memberikan informasi kepada kami. Karena pak Lembang Minanga adalah bagian dari Pemerintah, jelas Jefri

Dan kita selaku TP4D Tana Toraja berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi, sekaligus juga sudah melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan peningkatan jalan Minanga-Sarang-Sarang di Kecmatan Sa’dan, sehingga pekerjaan ini bisa berjalan dengan baik.

Jefri menambahkan bahwa dalam pekerjaan ini belum ada proses penegakan hukum, karena masih ada waktu untuk memperbaikinya, dan masih ada 6 bulan juga masa pemeliharaan, dan dalam 6 bulan ini mereka diminta memperbaiki pekerjaan.

Setelah enam bulan baru kita menyurat ke Inspektorat setempat untuk melakukan pemeriksaan fisik maupun keuangan terhadap proyek yang kita TP4Dkan, dan hasil pemeriksaan Inspektorat itu masih digunakan TP4D untuk memperbaiki lagi, masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan itu aturan hukum, baik fisik maupun keuangan, kalau itu tidak diperbaiki baru proses hukum dilakukan, jadi panjang prosesnya, jelas Jefri.

Sementara, Kepala Lembang Minanga, Pither Massiri saat di wawancara Kabartimur.Com di lokasi pekerjaan mengaku bahwa warga yang menyoroti pengerjaan proyek Minanga-Sarang-Sarang Senilai Rp. 6,8 Miliar ini adalah bukan masyarakatnya, karena masyaraktnya sendiri yang dipekerjakan di lokasi proyek ini, jadi bagaimana mungkin masyarakat saya yang menyoroti atau menyebar foto langsung di media sosial, kemungkinan keluarga saya, namun tidak berdomisili di Lembang Minanga, jelas Pither Massiri. (titus)

Pos terkait