Tiga Terdakwa Kasus SPPD Fiktif Setda Haltim Kembalikan Rp436 Juta ke Kejari

HALTIM, kabartimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) menerima pengembalian sebagian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim.

Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Firdaus Affandi, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Komang Noprijal, mengatakan pihaknya telah menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp436 juta dari tiga terdakwa. Uang tersebut saat ini disimpan di rekening resmi Kejari Haltim.

“Ketiga terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara, yakni terdakwa KS sebesar Rp200 juta, terdakwa HO sebesar Rp136 juta, dan terdakwa ES sebesar Rp100 juta. Total keseluruhan yang dititipkan mencapai Rp436 juta,” ujar Komang, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, proses persidangan perkara SPPD fiktif tersebut masih berjalan. Dalam waktu sekitar dua minggu ke depan, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.

Baca Juga :   Tahun 2022 Dua Ruas Jalan Maba Selatan Akan DiHotmix

“Untuk pelaksanaan eksekusi dan pemulihan kerugian negara, kami menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejari Haltim berkomitmen memaksimalkan pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi, termasuk dalam perkara SPPD fiktif ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi SPPD fiktif pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim ini tercatat merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 miliar.

Penulis: Aples

Pos terkait