Manokwari, kabartimur.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat komitmenterhadap penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 dan emastikan proses tindak lanjut terus berjalan dan sebagian besar masalah sudah terurai.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan APBD 2025 di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (26/9) malam.
Dominggus mengungkapkan bahwa dari total temuan senilai lebih dari Rp33 miliar, sebagian besar telah dikembalikan.
“Sekitar Rp20 miliar sudah masuk kembali ke kas daerah, sementara Rp8 miliar diselesaikan melalui pengembalian aset. Saat ini hanya tersisa Rp4,5 miliar yang masih harus ditindaklanjuti”, jelasnya.
Menurut Dominggus, sisa temuan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi dua organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemerintah provinsi bersama Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) akan segera melakukan pembahasan untuk memastikan pengembalian sesuai tenggat waktu.
“Kami diberi batas waktu 60 hari yang berakhir 24 September 2025. Jika tidak diselesaikan, tentu aparat penegak hukum akan masuk. Karena itu kami mendorong agar semua pihak kooperatif”, tegasnya.
Dominggus menekankan bahwa pemerintahannya berkomitmen membenahi tata kelola keuangan daerah secara terbuka dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. (Red/*)