Temukan Pekerjaan Visik Yang Mangkrak, Komisi III Instruksikan Pemutusan Kontrak dan Penerapan Denda

Toraja Utara, Kabartimur.com– Komisi III DPRD Toraja Utara memberikan instruksi kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemutusan kontrak kerja sama dengan para rekanan yang dinilai tidak komitmen melaksanakan pekerjaan yang sudah dipercayakan kepada mereka.

Ditemui di gedung DPRD Torut beberapa waktu lalu, Anggota kondisi III Andarias Sulle membeberkan bahwa pekerjaan fisik Pemda Torut 2024 kemarin banyak yang bermasalah, salah satunya yakni pekerjaan jalan di Lembang Awan Rante Karua.

” Dari hasil peninjauan kami, rakanan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut sudah mencairkan uang muka 30 persen, namun realisasi pekerjaan di lapangan baru berkisar 4 persen, model yang seperti ini sudah kita instruksikan ke PU untuk pemutusan kontrak dan pemberlakuan denda keterlambatan kepada pihak kontraktor yang menanganinya” Katanya

Sementara itu, Kepala dinas PUPR kabupaten Toraja Utara Paulus Tandung membenarkan apa yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Toraja Utara tersebut, disampaikan juga bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terkait pemutusan kontrak.

Baca Juga :   Peluncuran Sukses, SATRIA-1 Akan Bergerak ke Orbit 146°BT Tepat Diatas Pulau Papua

” Betul pak, untuk pekerjaan di Awan Rante Karua sudah mencairkan uang muka 30 persen namun baru terealisasi 4 persen, ini sudah 99 persen kita putus kontrak plus pemberlakuan denda keterlambatan serta penahanan jaminan uang muka” Terang Paulus saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya. (ST/*)

Pos terkait