Skala Prioritas Pembangunan Berkelanjutan , Implementasi Kebijakan Anggaran Bidang Lingkungan Hidup Papua Barat Dipertanyakan

MANOKWARI,Kabartimur.com- Implementasi kebijakan Anggaran Pada Bidang Kegiatan Lingkungan Hidup di Provinsi Papua Barat diharapkan menjadi skala prioritas sebagai Provinsi Pembangunan Berkelanjutan dengan semangat Otonomi Khusus (kearifan lokal) serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang optimal.

Gubernur Papua Barat, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi umum Setda Papua Barat, Raymond R.H. Yap., pada Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat dalam Rangka Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan yang berkelanjutan di Provinsi Papua Barat, (Senin/28/03/22 ) di Kota Sorong.

Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan bahwa Lingkungan Hidup dengan segala bentuk kehidupan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kelangsungan hidup manusia yang hidup dan memiliki hak atas tanah sebagai warisan leluhur dan anugerah Tuhan Sang Pencipta.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menempatkan Lingkungan Hidup dan pembangunan berkelanjutan serta pengelolaan bidang pertanahan sebagai kebijakan strategis pembangunan daerah yang meliputi dua agenda besar, Yakni:

Pertama, kebijakan Papua Barat sebagai Provinsi pembangunan berkelanjutan; dan

Kedua, kebijakan kepemilikan hak ulayat serta reporta agraria, sesuai yang diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua. Sebagai implementasi, maka ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Perdasus No. 10 Tahun 2019 (saat ini proses revisi).

Selain itu, telah diterbitkan pedoman Peraturan Daerah Khusus Papua Barat No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat. Perdasus akan ditindaklajuti dengan Pergub (Peraturan Gubernur) Papua Barat No. 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengingatkan secara kewenangan sesuai tugas dan fungsi terkait kewenangan dalam Undang Undang Cipta Kerja dan Otsus dalam implementasi pemerintah daerah, diakui tumpang tindih dan bertentang. Untuk itu koordinasi dan konsultasi pada semua level pemerintah harus terus dilakukan.

“Kebutuhan dan pelayanan rakyat harus terus dilakukan dalam sistem tata laksana pemerintahan dan tata kelolah pembangunan di daerah ini. Mari, Kita jaga alam, alam jaga kita, birukan langit hijaukan bumi, jangan tinggalkan air mata kepada anak cucu kita, tetapi tinggalkanlah mata air kehidupan bagi mereka sebagai warisan sejati” harap gubernur.

Sementara itu, kepala Pusat Pengendalian Pembangunan (P3E) Papua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Edward Sembiring, mengatakan dalam jabatan yang baru diemban dan dipercayakan ini, tentunya banyak hal yang akan dikerjakan dan dikomunikasikan serta kordinasi dan sinkronisasi bersama-sama dalam tugas pembinaan dan pembantuan, serta pendampingan dengan berbagai kegiatan bimbingan teknis, supervise maupun pengawasan kepada seluruh daerah di Tanah Papua maupun koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lanjut Sembiring, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Pasal 5 (lima) menjelaskan Tugas dan Fungsi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagai kepanjangan tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah.

Diantaranya, berupa perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Mari kita kerja Cerdas, Kerja Keras dan Iklas.

Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat No. 10 Tahun 2019 tentang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat, yang mengamanatkan bahwa pembangunan yang memenuhi generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya yang disesuaikan dengan kondisi dan keunikan setempat.

Bahwa untuk menjaga kelangsungan hidup Orang Asli Papua diatas tanahnya sendiri dan rakyat Indonesia umumnya, maka perlu menjaga, mempertahankan, memanfaatkan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan hidup secara bijaksana demi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan DLHP Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, menyampaikan terimakasih dan sukses atas pelaksanaan Kegiatan Rakornis DLHP Papua Barat sebagai komitmen bersama menjaga titipan bumi ini untuk generasi emas Papua, tentunya dengan bertanggungjawab bersama semua Pihak, baik Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat.

Selain itu sebagai salah satu program skala prioritas, Bidang Laingkungan Hidup dan Pertanahan sudah saatnya menjadi titik sentral dimulai pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat dengan didukung oleh prioritas program Kegiatan dan priorotas Kebijakan Anggaran secara maksimal. Dengan Prioritas kebijakan anggaran tersebut, DLHP diharapkan dan dituntut untuk mampu menciptakan dan memberikan serta menyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan terintegrasinya program kegiatan dari hulu hingga hilir.

Lebang menjelaskan, kondisi Lingkungan Hidup saat ini cukup memprihatinkan, khususnya terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan rendahnya ketaatan berusaha serta rendahnya kesadaran masyarakat tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun masih minimnya dukungan Kebijakan Anggaran bagi DLHP.

Sehingga DLHP dituntut untuk melakukan evaluasi bersama dengan motivasi kehadiran P3E Papua, terkait kapasitas kelembagaan, tata kelola dan pembiayaan yang dimiliki. Selain itu sumber pendapatan yang banyak baik Sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang belum terkelola secara baik saat ini menjadi potensi serta peluang yang terlupakan, namum mampu menciptakan kemandirian DLHP khususnya dan Pemerintah Daerah serta masyarakat pada umumnya, diataranya dalam pengelolaan Laboratorium Lingkungan, Pengelolan sampah dan limbah, Energi Baru Terbarukan (EBT=energy alternative), Jasa Lingkungan, Pengelolaan Taman Kota, dan Kawasan Ekosistem Essensial (KEE) maupun pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati).

Lanjut Lebang, yang juga selaku Ketua Produsen Pengelola Sampah Kabupaten Manokwari dan Pendiri/Pembina Banks Sampah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Papua, mengatakan pemanfaatan Teknologi menjadi penting saat ini, tentunya dengan pembiayaan yang sangat besar, seperti pada pengelolaan sampah dan Limbah serta pengelolaan laboratorium Lingkungan dan lain sebagainya. Mari lakukan gerakkan peduli Lingkungan hidup bersama-sama.

Sebelum acara kegiatan ditutup, Sekretaris DLHP Papua Barat, Selfiana Isir, menyampaikan 10 (sepuluh) hasil Rumusan Rekomendasi Rapat Koordinasi Teknis Dalam Rangka Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup Dan Pertanahan yang Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat Yaitu:

1.Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/kota se-Papua Barat wajib menyusun Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);

2.Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/kota se-Papua Barat wajib menyusun Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati;

3. Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/kota se-Papua Barat wajib melaksanakan pemantauan Kualitas air, kualitas udara, tutupan lahan dan kualitas air laut, untuk menentukan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH);

4. Pemerintah Daerah wajib mendukung program Sirkuler Ekonomi melalui Sejuta Bank Sampah serta program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);

5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Papua diharapkan dapat memberikan bimbingan teknis dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup;

6. Dana Otonomi Khusus dapat juga dialokasikan untuk pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/Kota se- Papua Barat;

7. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran untuk pemetaan wilayah adat;

8. Pemetaan Pembangunan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan di Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Papua Barat berdasarkan kearifan lokal dan berbasis wilayah adat;

9.Implementasi pelaksanaan program pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan melalui intervensi skala prioritas pada kebijakan anggaran pemerintah daerah;

10. Pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Lingkungan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Tahun 2023 bertempat di Kabupaten Fakfak.

Kepala Dinas LHP Provinsi Papua Barat, Abdullatieff Sueri, menyampaikan dengan terselesaikan Rakornis dengan baik, sebagai penyelenggara dan penanggungjawab menyampaikan terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah mendukung dan mensukseskan kegiatan.

Setelah mendapat penjelasan dan berdiskusi diharapkan keharmonisasian dan persaudaraan penuh kekeluargaan ini tidak sampai disini, tetapi komunikasi dan koordinasi tetap terjalin. Karena Tugas kita kedepan sangat tertantang banyak kedepan soal permasalahan lingkungan yang akan kita hadapi, contohnya saat ini yang dikoordinasikan oleh DLHP PB sangat banyak permasalahan lingkungan yang harus di selesaikan ditingkat Kabupaten/Kota selain itu dengan adanya regulasi yang ada dan harus mengintersikan dengan semanagat nasionalisme kita.

Menurutnya, Operasional bagi pelaksanaan kegiatan Lingkungan Hidup dan Pertanahan dengan adanya revisi Perdasus saat ini dengan masukan-masukan yang telah disampaikan, serta berbagai kajian-kajian, dan program kegiatan seperti sanitasi akan dimaksimalkan lagi. Sehingga tanggungjawab Dinas di Bidang Lingkungan Hidup semakin banyak hal yang akan dikonsen.

Banyak tugas nantinya yang dikerjakan oleh Kabupaten/Kota dalam melakukan pelayanan publik dengan adanya Pergub setelah revisi Perdasus sehingga diharapkan kesiapan dengan kokoh”.

Rakornis yang dihadiri oleh perwakilan peserta yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten/Kota se-Papua Barat dan pelaku usaha, secara Daring (dalam jaringan/online), dan luring (luar jaringan/offline), dengan sebelumnya menerima materi dari berbagai nara sumber yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Penyelengaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021; P3E Papua dan BAPPEDA Provinsi Papua Barat, akhirnya ditutup secara resmi dengan menabuh Tifa. Salam Lestari (Red/JL)

Pos terkait