Sindir Soal Kewajiban LHKPN Pejabat Eselon II, Bupati Imburi : Makanya Jangan Jadi Orang Kaya

WASIOR – Sebagian besar pejabat eselon II Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN). Bupati Bernadus Imburi memberi tenggat waktu hingga akhir Juni bagi para pimpinan OPD untuk menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bulan Juni minggu kedua semua pejabat eselon II harus (sudah) jadi. Konsultasi dengan Inspektorat. (Itu) Tidak susah, “ kata Imburi dalam apel gabungan baru-baru ini.

“Kalau susah jangan kaya. Makanya jangan kaya supaya jangan susah untuk bikin itu (LHKPN), “ lanjut mantan Dosen Universitas Cenderawasih Jayapura ini.

Kewajiban pejabat eselon II atau pejabat setingkatnya menyerahkan LHKPN diatur dalam Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberatasan Korupsi yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran MenPAN-RB nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN.

Berkaitan dengan itu, Bupati Imburi kembali mengingatkan seluruh pejabat dan jajaran PNS Pemkab Wondama agar berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan uang negara. Jangan sampai tergiur lantas menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Jangan main-main dengan uang (negara), berbahaya. Untung tidak ada sedikitpun, rugi sampai tiga kali juga. Anak cucu kena juga. Dosa turun temurun, “ pesan orang nomor satu Wondama itu. (Nday)

Pos terkait