WASIOR – Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat diminta membuat regulasi yang mengatur tentang buah pinang. Salah satunya membatasi penjualan buah pinang hanya dilakukan oleh orang asli Papua.
Hal itu perlu dalam rangka menjamin tetap tersedianya ruang ekonomi bagi warga lokal sekaligus menjaga nilai tradisi dari buah pinang yang memang identik dengan keseharian orang asli Papua.
Usulan ini mengemuka pada saat pelatihan manajemen usaha bagi warga miskin pedesaan yang digelar Dinas Sosial Provinsi Papua Barat di Hotel Aitumeiri Inn di Wasior, baru-baru ini.
“Kita minta Pemda buat peraturan daerah untuk atur orang asli Papua saja yang jual pinang. Karena kalau tidak orang Papua tidak ada lagi yang duduk di pasar karena sekarang di mana-mana yang jual pinang itu bukan orang Papua, “ kata Jhon Sawasemariai, tokoh masyarakat Distrik Windesi dalam kesempatan itu.
Warga lainnya Herman Mokiri juga mengajukan usulan serupa. Menurutnya jika tidak dibatasi maka ke depan tidak ada lagi orang Papua yang menjual pinang lantaran kalah bersaing dengan para pedagang non Papua.
“Jadi kami mendukung ada Perda untuk atur yang jual pinang itu harus orang asli Papua karena pinang itu kitorang punya budaya, “ demikian Herman.
Menanggapi itu, Sekretaris Dinas Perindagkop Teluk Wondama Maria Sri Suliyati yang tampil sebagai narasumber berjanji akan melanjutkan aspirasi tersebut kepada pimpinan lebih tinggi.
Kendati begitu, Maria berpendapat hal yang juga perlu diatur adalah membatasi masuknya buah pinang maupun produk turunannya dari luar Wondama. Bahkan bila perlu dibuat aturan untuk melarang masuknya buah pinang dari luar Wondama sehingga masyarakat lokal bisa mendapatkan manfaat ekonomi.
“Jadi boleh orang luar yang jual tapi harus beli pinang dari Wondama sini, tidak boleh ada yang dari luar lagi, misalnya pinang gebe (buah pinang yang sudah dikeringkan) supaya masyarakat di sini yang dapat uang, “ kata Maria.
Sekedar diketahui, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Teluk Wondama Frans Mosmafa sebelumnya juga pernah mengusulkan agar ada regulasi yang menjamin buah pinang tetap menjadi ‘milik’ orang asli Papua. (Nday)