Rencana Revisi UU Hak Cipta, Agnez Mo, Ariel Noah, Armand Maulana dan Musisi Beri Masukan Kepada Menteri Hukum

Jakarta, kabartimur.com– Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini perlu direvisi. Hal ini dibutuhkan untuk melindungi kepentingan setiap pihak yang ada di dalam ekosistem musik Indonesia, menyusul munculnya persoalan terkait royalti, hak pencipta lagu, serta hak musisi.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan oleh sejumlah musisi berpengalaman, yang pada hari ini, Rabu (19/02/2025), menyambangi kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memberikan masukan terkait dengan revisi UU tersebut.

Beberapa musisi yang hadir adalah Agnez Mo alias Agnes Monica, Armand Maulana ‘Gigi’, Kunto Aji, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Nazril Irham ‘Noah’ yang lebih populer dengan nama Ariel. Tak hanya musisi, nantinya Kemenkum juga akan melibatkan stakeholder lainnya, seperti dari kalangan akademik.

“Di berbagai kesempatan, Menteri Hukum sudah menerima masukan dari musisi, pencipta lagu, dan sebagainya. Pada hari ini Alhamdulillah mba Agnes (Agnez Mo) datang, dan saya meminta banyak masukan. Terutama karena beliau berpengalaman dan sudah meniti karir sejak lama sebagai penyanyi maupun pencipta lagu, dan juga punya pengalaman berkarir di luar negeri, terutama di Amerika Serikat,” kata Supratman.

Baca Juga :   Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Bakti Sosial Di Panti Asuhan Semi Metta Bahagia

“Bukan hanya dari kalangan pencipta lagu ataupun musisi, tapi juga dari dunia akademik. Jadi nanti beberapa perguruan tinggi kami akan undang untuk memberi masukan, setelah kami nanti menerima draf RUU dari parlemen,” ujar Supratman di gedung Kemenkum, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Agnez Mo mengatakan pertemuan yang dilakukan bersama Menkum adalah untuk belajar dan taat terhadap UU. Ia ingin agar masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.

“Saya pikir bagus kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar, dan sadar hukum ya. Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” terang penyanyi kelahiran 1 Juli 1986 ini.

Baca Juga :   Dinas Perumahan Rakyat: Tidak Ada Program BBR dan Rumah Layak Huni 2022

Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah, termasuk menyuarakan keresahan yang ada tentang ekosistem industri musik tanah air.

“Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.

Selanjutnya, Ariel Noah yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) berharap pemerintah  dan pihak yang berwenang dapat hadir untuk menengahi setiap polemik antara pencipta lagu dan penyanyi yang ada saat ini.

“Kita dari VISI mewakili suara dari penyanyi-penyanyi. Kita tahu bahwa ada polemik (terkait royalti) belakangan ini. Kita ingin pihak yang berwenang langsung mengurusi.  Negara untuk bisa turun menengahi ini. Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai,” harap Ariel di Lobi Graha Pengayoman Kemenkum.

Baca Juga :   Hearing Dengan DPRD, Muhamad Kandung Minta DPRD Bentuk Pansus dan Panggil Panitia Pilkades

Senada dengan musisi lainnya, BCL pun ingin semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan ekosistem permusikan dapat bersikap adil untuk semua pihak.

“Kita para penyanyi ingin menyuarakan kalau kita ingin segera ada solusi supaya kita bisa menciptakan ekosistem musik yang baik untuk semuanya. Fair dan baik untuk semua pihak yang ada. Jadi kita inginnya segala sesuatu ini jelas, damai, dan fair. Yang penting kita fair buat semuanya,” ungkapnya.

Piet Bukorsyom, Kakanwil Kemenkum Pabar melalui telpon menyampaikan perlunya masukan sebelum melaksanakan revisi terhadap UU 28/2014 guna mencegah terjadinya konflik antara pencipta lagu dan penyanyi.

“agar dapat memberikan win-win solution bagi kedua belah pihak baik pencipta dan penyanyi maka Kementerian Hukum mengundang pihak-pihak yang berkompeten sehingga melahirkan UU yang berkualitas, tidak tumpang tindih dan mengakomodir hak dan kewajiban dari para pelaku musik.” jelasnya. ( Red/*)

Pos terkait