Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan di Maniwak-Wasior 8 Bulan Lalu, Pelaku Habisi Korban dengan Anakan Cobek

WASIOR, Kabartimur.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Wondama, Papua Barat,  Senin (30/3/2026) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan AS, seorang perempuan muda di Kampung Maniwak, Distrik Wasior yang terjadi delapan bulan silam, tepatnya 11 Agustus 2025.

Sebanyak 27 adegan diperagakan dalam rekonstruksi itu dengan melibatkan TA, pemuda 21 tahun sebagai terduga pelaku pembunuhan yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama AKP Kristian Daud Imbumi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas terkait kronologis kejadian  sesuai dengan keterangan tersangka maupun saksi.

“Hari ini kita lakukan rekonstruksi dengan melibatkan tersangka untuk memperjelas kejadian perkara ini. Dan TA sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena dia sudah mengakui bahwa dia yang membunuh, “ungkap Daud.

Dari rekonstruksi itu diketahui TA awalnya datang ke kamar kos-kosan korban di Karumatiri, Maniwak pada sekitar pukul 06.00 WIT. Kedua sudah  janjian melalui aplikasi MiChat untuk berkencan.

Baca Juga :   Polresta Pekanbaru Ungkap Empat Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Namun lantaran TA saat itu dalam kondisi mabuk, AS menolak melayani pelaku. Tetapi TA tetap memaksa. Dia lantas menendang dan memukul AS hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri di ruang depan kamar kosan korban.

TA terus saja berupaya melampiaskan hasrat biologisnya walaupun AS sudah dalam kondisi setengah tidak sadar.

Belum sempat selesai, korban keburu sadar dan kemudian melakukan perlawanan.  Tersangka yang mulai panik kembali memukul korban sehingga kembali pingsan.

TA lantas masuk ke kamar tidur untuk mengambil dompet dan HP milik korban. Namun saat keluar dari kamar tidur, AS rupanya sudah kembali sadar.

Takut aksinya ketahuan karena korban sudah mulai berteriak, TA pun kembali memukul AS lalu menjepit leher korban yang sudah dalam kondisi terlentang dengan kakinya sembari menutup mulut AS dengan tangan.

Baca Juga :   Dukung Revisi UU Otsus, Papua Barat Ingin Dana Otsus Setara 3 Persen DAU Nasional

Namun korban terus berupaya melakukan perlawanan. TA yang sudah panik dan ketakutan kemudian mengambil anakan cobek yang berada di dekat situ kemudian memukulkannya berkali-kali ke kepala korban hingga korban tidak bergerak lagi.

TA kemudian menuju ke kamar mandi membersihkan untuk tangan dan mukanya yang penuh darah.

Setelah meyakini korban sudah tidak bernyawa, dia lalu keluar dengan membawa dompet dan HP milik korban.

Sebelum kabur, TA terlebih dahulu mengunci pintu kamar kosan korban dari luar lantas membuang kuncinya.

Dia lalu naik motor miliknya dan pulang ke rumah kerabatnya di Wondiboi setelah sebelumnya sempat mampir di Pasar Iriati untuk membeli baju dan membersihkan diri di sungai.

“Dari rekonstruksi ini kita simpulkan bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dari kasus pembunuhan ini. Tapi mereka dua ini sudah berkenalan, sudah janjian lewat aplikasi MiChat dan sudah sepakat harga baru dia disuruh datang (untuk berkencan), “kata Daud.

Baca Juga :   Kampanye Terakhir, Pasangan AMAN Komitmen Wujudkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis di Wondama

Adapun tersangka TA meski sudah beberapa tahun tinggal di Wondama, yang bersangkutan merupakan warga Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana.

TA diamankan di kampungnya di wilayah Distrik Yamor oleh anggota Satreskrim Polres Teluk Wondama pada 11 Maret 2026.

“Kami butuh waktu lama untuk membongkar kasus ini karena tidak ada saksi yang mengetahui. Ada satu saksi, ibu-ibu tapi dia tidak tahu banyak dan di sekitar situ juga tidak ada CCTV sehingga kita kesulitan, “terang Ambumi. (Nday)

 

 

Pos terkait