Registrasi Puskesmas di Teluk Wondama Terganjal Status Lahan Kawasan Konservasi

WASIOR – Sejumlah Puskesmas di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat sejauh ini belum terdaftar atau teregistrasi di Kementerian Kesehatan RI.

Dari 13 Puskesmas yang ada, baru enam diantaranya yang telah berstatus teregistrasi dan telah memiliki kode Puskesmas. Masih terdapat tujuh Puskesmas yang belum terdaftar.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Teluk Wondama Fransina Yamko mengungkapkan, upaya Dinkes mengajukan pendaftaran tujuh Puskesmas yang belum mendapatkan kode Puskesmas ke Kemenkes RI terganjal sejumlah persoalan.

Antara lain status lahan beberapa bangunan Puskesmas yang ternyata berada dalam kawasan konservasi.

Akibatnya sertifikat tanah untuk bangunan Puskesmas dimaksud tidak bisa diterbitkan. Padahal sertifikat tanah menjadi salah satu persyaratan untuk pendaftaran Puskesmas.

“Rupanya ada beberapa Puskesmas yang dibangun di daerah konservasi, cagar alam (Cagar Alam Pegunungan Wondiboi). Kami sudah diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup, itu sudah dipetakan di Kementerian Lingkungan Hidup bahwa itu tidak bisa dikorek-korek, “ungkap Fransina pada acara sosialisasi di aula Sasana Karya, Kantor Bupati di Isei, Jumat lalu.

 

Bangunan Puskesmas yang lahannya berada dalam kawasan konservasi pada umumnya berstatus Puskesmas pemekaran alias Puskesmas baru.

Antara lain Puskesmas Rasiei di Webi, Puskesmas Roon di Niab dan Puskesmas Roswar di Waprak.

Fransina mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi ke berbagai pihak terkait termasuk hingga ke Kementerian Kesehatan namun belum membuahkan hasil.

“Sehingga itu masih menjadi perjuangan kami dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk bagaimana Puskesmas yang sudah terlanjur dibangun di daerah konservasi bisa mendapat prioritas untuk mendapatkan nomor registrasi, “lanjut Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Teluk Wondama ini.

Terkait hal itu, Wakil Bupati Andarias Kayukatuy menyarankan Dinas Kesehatan bersama dengan instansi terkait mengajukan usulan pengalihan status lahan yang sudah terlanjur dibangun gedung Puskesmas ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Pertanahan.

“Coba dibuat usulan pengalihan status lahan itu dari areal konservasi dibuat pengalihan status menjadi yang lain atau bagaimana. Atau alternatif lain ya pindahkan lokasinya, “kata Andi, panggilan karib orang nomor dua Pemkab Teluk Wondama.

Sekedar diketahui, berdasarkan data Bappeda Teluk Wondama, tiga perempat luas wilayah Kabupaten Teluk Wondama berada dalam kawasan konservasi baik di darat maupun di laut.

Selain Cagar Alam Pegungunan Wondiboi yang membentang sepanjang utara hingga selatan Teluk Wondama, terdapat pula Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) yang mencakup hampir seluruh wilayah laut Kabupaten Teluk Wondama.

TNTC merupakan taman laut terluas di Indonesia yang meliputi kawasan seluas 1,3 juta hektare.

Pemkab Teluk Wondama sendiri telah mengajukan permohonan peninjauan kembali batas-batas kawasan konservasi terutama di daratan agar bisa tersedia ruang yang lebih luas untuk aktivitas manusia juga untuk kegiatan pembangunan. (Nday)

 

Pos terkait