HALTIM,Kabartimur.Com-Polemik Perusahan PT. STS dan Warga masyarakat belum ada kepastian kesepakatan.
Pasalnya, pertemuan antara pihak PT. STS, Wakil Bupati, Kepolisian, Kejaksaan, unsur Forkopimda dan warga yang dilakukan di ruang rapat kantor Bupati, Rabu (23/04/2025), tidak ada kepastian dari pihak PT. STS.
Pertemuan tersebut, pihak PT. STS, tidak melakukan penandatanganan kesepakatan perjanjian dengan alasan tidak punya kapasitas untuk mengambil kebijakan.
Setelah rapat, Wakil Bupati Halmahera Timur .Anjas Taher mengatakan, pihak PT. STS tidak mau menandatangani berita acara. Namun pemerintah Daerah akan berupaya untuk membawa aspirasi masyarakat ini ke tingkat lebih diatas.
“Hari senin akan kami sampaikan ini ke provinsi Maluku Utara dan kami akan laporkan ke Kementerian,”katanya.
Kata dia, Pemerintah Daerah berharap PT. STS, bisa melihat aspirasi masyarakat. Karena selama rapat dengan pihak PT. STS, tidak ada tanggapan dari mereka, karena itu kita semua bersabar tanggapan dari pihak PT. STS.
“Tapi yang pasti kita akan meminta dari pihak keamanan untuk aktif dari PT. STS untuk break sementara waktu.”Karna ini tugas keamanan,” tuturnya.
Sementara itu,Wakapolres Halmahera Timur Ranto Eko Mardayanto setelah rapat mengatakan, dari hasil rapat PT. STS belum ada kesepakatan, karna belum ada bukti pelanggaran yang dilihat terkait dengan pengoprasian PT. STS.
“Untuk ini saat ini, anggota sedang mengecek apakah jalan pengoprasian PT. STS, jalan atau tidak,” ujarnya.
Ditanya terkait adanya potensi polisi line PT. STS, dirinya menyampaikan masih menunggu pimpinan Kapolres Halmahera Timur. “Kita akan akomodir, yang penting tidak ada tindak pidana,” tandasnya.
Terpisah, Wakil project maneger PT. STS Kukun dikonfirmasi awak media mengatakan sampai saat ini kami tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kita belum mendapatkan informasi pimpinan kita, sehingga segala keputusan belum dapat diambil,” singkatnya.
Sekedar diketahui, beberapa kesepakatan diantaranya menghentikan sementara kegiatan pertambangan di lokasi site dan sekitarnya sampai dengan penyelesaian kondisi stabil dan kondisi dan menuntut PT. STS agar membayar ganti rugi atau denda akibat eksploitasi tanah adat.
Kesepakatan ini dilakukan sebagai langkah taktis strategis untuk menjamin keberlangsungan investasi dan menjaga kondusifitas wilayah dan kepentingan masyarakat Halmahera Timur. (*).
Penulis: RH