PSU 4 TPS, Pemkab Wondama Putuskan 8 April Libur Fakultatif

WASIOR – Pemkab Teluk Wondama rencananya menetapkan tanggal 8 April 2021 sebagai libur fakultatif dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Libur fakultatif dipandang perlu untuk memudahkan para pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya di TPS.

“Pada hari PSU pada 8 April akan dijadikan hari libu fakultatif. Tapi apakah langsung satu kabupaten atau hanya untuk Distrik Wasior saja nanti dipertimbangkan karena ini berkaitan juga dengan ekonomi, “kata Kepala Badan Kesbangpol Teluk Wondama Syors Ortizan Marini dalam rapat koordinasi persiapan PSU yang digelar KPU Teluk Wondama di Wasior, baru-baru ini.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan atas sengketa Pilkada Teluk Wondama memerintahkan KPU Teluk Wondama melakukan PSU pada 4 TPS di Distrik Wasior. Yaitu TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak.

Baca Juga :   Uskup Hilarion Pimpin Perayaan Hari Jadi Pertama Paroki St. Laurentius Wasior, Momentum Menuju Gereja yang Misioner

MK memerintahkan PSU dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari semenjak putusan diucapkan.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama Berthy Lelulya mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pemda agar tanggal 8 April ditetapkan sebagai libur fakultatif.

“Kita sudah ajukan pertimbangan ke Pemda agar dijadikan hari libur pada saat pelaksanaan PSU pada 8 April supaya yang bekerja terutama yang ASN bisa datang ke TPS untuk memilih,”kata Berty dalam rakor tersebut. (Nday)

Pos terkait