HALMAHERA TIMUR,Kabartimur.Com – Proyek pembangunan seawall Desa Patlean Kecamatan Maba Utara Halmahera Timur, diduga mangkrak.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Jaya Makmur Star dengan nilai kontrak Rp 1,229.577000.00, bernomor kontrak : 600/17/ SP.SDA -SWL.PLN/APBD/DPERKIM- HT/VIII-2025, Pembangunan Seawall Desa patlean, yang nama programnya Pengelolaan Sumberdaya Alam (SDA), bersumber dari APBD induk tahun 2025,
Proyek Pemda Haltim melalui Dinas Perkim itu diduga diabaikan dan tak kunjung selesai, hal ini mengakibatkan warga setempat harus angkat bicara
Sekjen Ampera Haltim Muhibu Mandar, Menilai Dinas Perkim Haltim tidak ada itikad baik untuk membangun Halmahera Timur yang jau lebih baik,
“Kenyataanya dari beberapa proyek di Tahun 2025 tidak tuntas dan bahkan sesuai,” katanya.
Selain itu Dirinya juga mendesak kepada Kejari Haltim untuk melakukan pemeriksaan atau induksi lokasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejari Haltim segera melakukan pemeriksaan terkait proyek tersebut karena suda hampir setahun belum ada kelanjutan pekerjaan dari CV Jaya Makmur Star,
Perbuatan seperti ini seharusnya sudah ada sangsih terhadap pembuat proyek dan pelaksan pekerjaan proyek, yang terkesan ada rasa tanggungjawab dan rasa takut terhadap hukum.
“Untuk itu, Kejari Haltim harus tegas menjalankan prosudur hukum di negeri ini,” ujarnya.
Jangan lagi menunggu pemeriksaan BPK, karena hasil pemeriksaan BPK sudah tentu melahirkan catatan tidak ada temuan, oleh karena itu harus ada langka langka hukum yang diambil oleh Kejari sesuai aturan yang berlaku.(*).
Redaksi






