HALTIM, Kabartimur.com – Proyek normalisasi Kali Siaw, Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah kabupaten Halmahera Timur dikeluhkan beberapa pemilik kebun. Proyek dinilai tak tuntas karna merugikan beberapa pemilik kebun.
Pasalnya, proyek berasal dari Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman (Disperkim) tersebut tidak membersihkan galian-galin tanah yang mengangu aktifisat perkebunan serta merusak lingkungan perkebunan mereka. Padahal tersebut benilai Rp500 juta lebih.
“Proyek normalisasi kali siaw tersebut merugikan kami sebagai pemilik kebun. Ada sekitar 3 kebun yang terdampak dari normalisasi kali tersebut. Sisa-sisa galian tersebut tidak dirapikan oleh pihak pelaksana CV. JAYA MAKMUR STAR ,” ujarnya.
Padahal kata dia, sebelumnya pihak pelaksana atau Disperkim Haltim suda berjanji akan merapikan sisa-sisa galian dari normalisasi kali tersebut.
“Dorang (mereka) su janji setelah pengalian normalisasi kali langsung merapikan sisa-sisa galian tersebut, tapi hingga pekerjaan 100 persen serta alat suda dikembalikan, pihak pelaksana tidak merapikan sisa timbunan yang berserakan didalam kebun kami,” tuturnya.
“Jang cuma kerja proyek bafikir keuntungan, tapi bafikir dampak kami punya kebun setelah proyek berakhir. Torang (kami) berkorban lahan untuk normalisasi kali tapi setelah proyek berakhir, sisa-sisa galian tidak dirapikan dan dibiarkan berserakan di kebun milik warga yang mengangu aktifitas pemilik kebun,” tandasnya.
“Kami juga bersyukur atas dilakukakan normalisasi kali siau tersebut karna meminimalisir dampak banjir, tapi jangan jadikan kami korban dari normalisasi kali tersebut. Kami berharap pihak pelaksana dan Disperkim secepatnya membersikan material yang berserakan di kebun kami,” pentanya menutup.
Penulis: Aples






