Jakarta, kabartimur.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam menata kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.
Sebagai wujud komitmen tersebut, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ungkap Prasetyo.
Pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat audit di wilayah tersebut. Hasil audit kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo dari London, Inggris, melalui konferensi video pada Senin (19/1/2026).
Berdasarkan laporan itu, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 22 perusahaan PBPH hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPH hasil hutan kayu.
Menteri Pras menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran yang terlibat di lapangan, serta kepada masyarakat yang mendukung langkah pemerintah dalam penertiban kawasan hutan.
“Pemerintah akan terus konsisten menertibkan usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum. Semua ini dilakukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” tegasnya.
Keterangan pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait lainnya. (*)






