Praktek Dugaan Monopoli Pelabuhan Makassar Terulang Lagi

Makassar — Praktek dugaan monopoli kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Makassar terulang lagi, setelah
Surat edaran klyang diterbitkan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar No. 06/SE/01/IX/OP.Mks.17 Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Terminal Curah Kering Pelabuhan Makassar.

Hal ini disampaikan Penasehat Lintas Asosiasi Kepelabuhanan Makassar, Sumirlan yang didampingi sejumlah organisasi pelalu usaha logistik, bongkar/muat dan kemaritiman di Sulsel dalam konfrensi pers di Warung Upnormal Makassar, Rabu, 4 Oktober 2017.

“Kebijakan ini sepihak dan terkesan memaksakan. Tidak ada sosialisasi. Kalau surat edaran ini dipaksakan bisa mematikan pelaku usaha bongkar/muat lokal di Pelabuhan Makassar,” ucap Sumirlan

Hal senada juga dikeluhkan Sekertaris DPC Asosiasi Pengusaha Kapal (INSA) Makassar, Jared mengaku adanya surat edaran yang memaksakan pelaku usaha menggunakan peralatan bongkar/muat Harbour Mobile Crane (HMC) milik PT. Pelindo IV (Persero) Makassar.

“Kami menyayangkan karena kebijakan ini tidak pernah disosialisasikan ke pelaku jasa kepelabuhanan baik itu dalam bentuk surat tembusan atau penyampaian ke organisasi-organisasi kepelabuhanan,” kata dia.

Ketua APBMI Sulsel Rusli Monoarfa mengaku kecewa dengan pihak Pelindo IV Makassar dan Otorotas Pelabuhan Utama Makassar karena tidak adanya sosialisasi ke pelaku jasa kepelabuhanan.

“Ada kesan surat edaran ini ingin mematikan usaha pelaku jasa bongkar/muat lokal, karena kebijakan ini akan mempersulit pelalu usaha lokal,” ujarnya.

Pos terkait