WASIOR, Kabartimur.com – Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pembunuhan bayi yang terjadi pada 15 Mei lalu di Kampung Dotir, Distrik Wasior kepada Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto melalui Kanit Reskrim Ipda Farhan Fardi Akbar mengungkapkan tersangka dalam perkara tersebut adalah NDM (27) warga Kampung Dotir, Distrik Wasior yang tak lain adalah ibu kandung bayi malang tersebut.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga pada sore nanti (Selasa sore) kita akan bawa tersangka beserta barang bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari, “jelas Ipda Farhan dalam press release di Mapolres Teluk Wondama, Selasa (17/9).
Adapun kronologis kejadiannya, NDM yang tengah hamil tua memilih melahirkan seorang diri di pesisir pantai Kampung Dotir pada 15 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIT.
NDM sengaja menyembunyikan kehamilannya lantaran malu karena belum menikah. Sementara ayah dari sang jabang bayi tidak mau bertanggung jawab dan sudah pergi meninggalkan kota Wasior.
Karena depresi serta tertekan rasa malu NDM tak lagi berpikir waras. Dia lantas membuang bayi yang baru saja dilahirkannya itu ke laut.
Bayi yang masih dibalut tali pusar itu kemudian ditemukan oleh kerabat tersangka beberapa saat kemudian dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Tersangka mengaku merasa malu karena belum menikah dan juga depresi karena ayah dari si bayi itu sudah tidak lagi di Wasior, ” jelas Farhan.
Atas perbuatannya itu, NDM dikenakan Pasal 341 KHUPidana serta junto Pasal 342 KHUPidana karena ada unsur kesengajaan membuang bayinya sendiri ke laut.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun berdasarkan Pasal 341 KHUPidana dan sembilan tahun penjara untuk Pasal 342 KHUPidana.
“Tersangka selama ini tidak kita tahan karena kooperatif, “imbuh Farhan.
Kepala Seksi Humas Polres Teluk Wondama Ipda Sujarwa mengimbau masyarakat terutama generasi muda agar menghindari pergaulan bebas yang bisa mengarah pada kehamilan di luar nikah atau kehamilan yang tidak direncanakan.
Pihaknya berharap kasus hukum yang menjerat NDM menjadi pembelajaran bagi siapa saja.
“Karena bagaimanapun bayi yang dilahirkan itu dia tidak berdosa. Jadi yang paling utama adalah kita menjaga perilaku sehingga tidak sampai jatuh dalam hal-hal yang merugikan kita sendiri, “ kata Ipda Sujarwa. (Nday)