Polres Haltim Sosialisasi Penetapan Desa Buli Karya Sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Haltim.

HALTIM,KABARTIMUR – Sosialisasi Pembentukan Kampung Tangguh bebas Narkoba di wilayah hukum Polres Haltim yang diketuai Kompol Muhammad Jabir S.Sos selaku kasubdit 1 direktorat Narkoba Polda Malut melakukan sosialisasi di Desa Buli Karya yang notabene ditetapkan oleh Polres Haltim sebagai pilot project kampung tangguh bebas narkoba di Kabupaten Halmahera Timur yang akan dilaunching dalam waktu yang sangat singkat, yakni tanggal 17 juni 2021.

Menurut Jabir, Kampung tangguh bebas narkoba  dibentuk menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024,  yang bertujuan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di tingkat desa.

Diharapkan, melalui program ini terbangun daya imunitas atau daya tangkal warga masyarakat desa Buli Karya terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :   Tinjau Aktifitas ASN dan Honorer, Sekda Haltim Lakukan Sidak

Demikian juga Abdurrahman Mumen selaku Kades Buli Karya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Polres Haltim dalam memilih Desa Buli Karya sebagai kampung tangguh bebas narkoba di Kabupaten Halmahera Timur.

“Warga Desa Buli Karya siap melaksanakan secara bersama-sama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengharapkan adanya kerja sama yang baik dengan Aparat terkait,” Ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Haltim IPTU Abu Zubair Latupono, yang melanjutkan perintah Kapolres Haltim AKBP. Edy Sugiharto, menyatakan bahwa penetapan desa Buli Karya sebagai kampung tangguh bebas narkoba, disesuaikan dengan kriteria yang berlaku dan atas persetujuan dari Kepala Desa dan perangkatnya.

Dirinya menambahkan, melawan Narkoba membutuh sinergi seluruh komponen anak bangsa sehingga dengan dilaunchingnya kampung tangguh bebas narkoba di Desa Buli Karya akan berdampak positif terhadap upaya menjaga Harkamtibmas dan menyelamatkan anak bangsa di Haltim dari pengaruh negatif bahaya narkoba.

Baca Juga :   Wartawan Haltim Salurkan 1 Ekor Sapi Qurban di Desa Peteley

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa narkoba yang dimaksud tidak hanya narkotika jenis ganja dan shabu dan psikotropika jenis obat-obatan akan tetapi juga minuman keras (Miras) yang termasuk dalam kategori bahan berbahaya.

“Polri selalu berusaha berkontribusi memberantas narkoba, bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stake holder terkait dalam mewujudkan generasi bangsa yang gemilang pada masa yang akan datang”tandasnya.(RH/RED)

Pos terkait