Polisi Grebek Lokasi Pembuatan Miras Cap Tikus di Amban

MANOKWARI- Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melakukan penggerebekan pabrik pembuatan minuman keras jenis cap tikus di Kelurahan Amban tepatnya di Amban Pantai. Dua orang diamankan petugas dalam penggerebekan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan informasi terkait keberadaan pembuatan miras lokal tersebut, Senin (4/11/2019).

“Tim telah mengamankan dua orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah YA dan GH,” kata Mathias.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya tujuh jerigen ukuran 5 liter berisi minuman alkohol jenis cap tikus, tiga setengah karun gula pasir masing-masing 50 kg, 5 potong kayu bakar, 1 ember berisi gula merah ukuran 20 kilo gram, ditambah 49 biji gula merah dengan berat 1 kilo gram.

“Penyidik juga menyita barang bukti berupa timbangan 1 buah dan 2 gulungan plastik bening yang panjang,” ucapnya.(AD)

Pos terkait