Polda Papua Barat Gagalkan Penyelundupan Kayu Olahan di Distrik Salawati

MANOKWARI- Polda Papua Barat berhasil menggagalkan penyelundupan kayu olahan yang sudah dimasukan ke dalam truk kontainer. Setidaknya, ada 15 kontainer berisi kayu diamankan polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan penangkapan dilakukan di Kampung Dulbatan, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong. Rencananya, kayu olahan tersebut akan dikirim ke Surabaya melalui Pelabuhan Sorong.

“Kayu olahan yang kami amankan berbagai ukuran dengan jumlah sekitar 14o meter kubik. Dia gergaji/sekel dan dua buah mesin,” kata Mathias, Jumat (1/11/2019).

Dua orang diamankan dalam kasus tersebut masing-masing berinisial ER yang bertugas mengangkut kayu dengan motor laut dan SE sebagai operator. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ER mengatakan kayu olahn tersebut milik seorang berinisial FE yang kemudian dibeli oleh seorang pengusaha kayu, NU.

“Kayu tersebut diambil dari Pulau Wairum kemudian dibawa ke Kampung Dulbatan. Kayu diolah dulu lalu diantar ke Pelabuhan Sorong menggunakan motor LCT. Jumlah kayu yang telah diangkut ke pelabuhan dari Dulbatan sekitar 200 m3,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Mathias mengatakan pihaknya akan berkoodinasi dengan Dinas Kehutanan setemoat untuk menyelidiki terkait izin melakukan penebangan kayu.

“Penyidik akan periksa FE dan NU tentu dengan melibatkan pihak Dinas Kehutanan,” ucapnya.(AD)

Pos terkait