Peserta JKN-KIS kelas III dapat bantuan pemerintah.

Manokwari – Pemerintah resmi menetapkan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta JKN-KIS.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf melalui rilisnya yang disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan Manokwari mengatakan, dengan diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Perlu diketahui, Perpres yang baru juga telah memenuhi aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh wakil rakyat di DPR RI, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU mandiri dan bukan pekerja kelas III,” sebut Iqbal .

Iqbal juga menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/mandiri untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2020, mengikuti Perpres nomor 75 tahun 2019, yaitu 160.000 untuk kelas I, 110.000 untuk kelas II dan 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei dan Juni 2020, besarannya mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018, yakni 80.000 untuk kelas I, 51.000 untuk kelas II dan 25.500 untuk kelas III.

“per 1 juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi 150.000 untuk kelas I, 100.000 untuk kelas II dan 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.

Namun sebagai wujud kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, maka ditetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Dimana mereka tetap membayar sebesar 25.500 sedangkan sisanya sebesar 16.500 dibantu oleh pemerintah.

“Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran sebesar 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar 7.000,” tambahnya.

Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap covid 19, pada tahun 2020, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan apabila masih ada, akan diberi kelonggaran sampai tahun 2021, agar status kepesertaanya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” tutup Iqbal. (AG)

Pos terkait