Perpu Kebiri Diteken

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Polri siap mendukung pelaksanaan teknis Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun Badrodin mengaku belum mengetahui mengenai pihak pelaksana terkait hukuman tambahan yang diatur yakni kebiri kimia dan pemasangan cip.

“Nanti kan eksekutornya bukan saya. Eksekutor itu jaksa. Polisi nggak ada masalah, nanti kan secara teknis belum diatur,” kata Badrodin usai mengantar Presiden Jokowi ke Jepang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (26/5/2016).

Badrodin mengaku belum membaca rinci isi Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu. “Yang jelas ada pemberatan hukuman, ada penambahan hukumannya itu apakah kebiri saja atau ada yang lain. Itu kan saya belum tahu,” katanya.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Perppu Kebiri dibuat untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan anak.

Baca Juga :   Kejari Makale Awasi Proses Akreditasi RS Lakipadada

“Perppu ini dimaksudkan untuk _20160303_235056egentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” ujar Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (25/5).

Sementara Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan Perppu mengatur hukuman mati atau hukuman seumur hidup, dengan hukuman tambahan kebiri dan pemasangan data elektronik serta diumumkannya pelaku ke publik. Tapi untuk pelaku anak-anak, hukuman ini kata Laoly tidak berlaku.

“Ini tidak berlaku surut. Sejak ini akan berlaku, tapi nanti kita akan bahas di DPR,” ujar Laoly, Rabu (25/5).

Pos terkait