Manokwari, kabartimur.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menutup Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024, Rabu (4/9).
“Karena waktu sudah menunjukkan pukul 23.59 WIT, maka Rapat Penerimaan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dalam masa perpanjangan ini, saya nyatakan ditutup dengan kesimpulan tidak ada pendaftar baru di masa pendaftaran ini. Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Kuasa, maka Rapat Penerimaan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Tahun 2024, saya nyatakan ditutup”, ucap Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Dikatakan Halim, karena tidak ada yang mendaftar berarti pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus kemarin adalah paslon tunggal atas nama Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani.
“DOAMU adalah calon tunggal, jadi akan melawan kotak kosong”, ujarnya.
Dikatakan Halim, Karena melawan kotak kosong, penentuan pemenangnya menggunakan sistem yang berbeda yakni Absolute mayority (mayoritas mutlak) yang harus memenangkan 50% + 1 suara sah.
Selanjutnya, pada saat perselisihan hasil Pemilu, yang memilki legal standing adalah pemantau pemilu yang terverifikasi oleh KPU. Namun sampai tanggal 4 September belum ada yang mendaftar sebagai Pemantau Pemilu.
“Hanya satu lembaga, tetapi setelah di verifikasi oleh teman-teman sekretariat tampaknya lembaga itu belum memenuhi syarat karena persoalan pendanaan”, ungkapnya sembari menambahkan masyarakat berhak mensosialisasikan kotak kosong sebagai kebebasan berekspresi, namun bukan berkampanye.
Sosialisasi kotak kosong kata Halim, justru penting dilakukan agar masyarakat paham bahwa memilih kotak kosong di daerah yang terdapat calon tunggal tidak dilarang.
“Peraturan KPU menyebutkan bahwa kami memperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terhadap calon atau kolom kosong”, katanya.
Ketentuan mengenai sosialisasi kolom kosong tidak bergambar tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.(Red/*)