Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Regulasi baru ini bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan kemudahan berusaha melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota.
OJK menjelaskan, kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, khususnya bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan fleksibilitas agar dapat berkembang dan bersaing dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan kebutuhan tersebut, OJK menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam POJK sebelumnya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih efisien, menyederhanakan persyaratan administratif, serta memastikan pengawasan tetap sejalan dengan manajemen risiko yang efektif.
Berikut beberapa pokok perubahan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025:
- Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk wilayah kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin dari OJK.
- Penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir.
- Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.
- Penambahan aturan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan dengan lingkup usaha nasional.
- Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
- Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.
- Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.
- Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha berbasis syariah.
- Dukungan terhadap perusahaan pergadaian konvensional yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan pergadaian syariah baru.
- Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari pihak yang menjalankan usaha konvensional.
- Perluasan skema kerja sama pergadaian konvensional dengan lembaga jasa keuangan syariah dalam bentuk pembiayaan bersama (joint financing).
POJK Nomor 29 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 26 November 2025.
Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang telah beroperasi namun belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK setempat. Batas waktu pengajuan izin paling lambat 12 Januari 2026.
OJK menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan menjadi kunci bagi terjaganya tata kelola yang baik serta integritas industri pergadaian nasional. (Red/*)






