WASIOR – Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dalam waktu dekat akan memberlakukan sangsi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan untuk pencegahan virus corona atau Covid-19.
Sekretaris Daerah Denny Simbar mengatakan rancangan Peraturan Bupati tentang penegakkan disiplin dan sangsi hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan telah disiapkan dan segera akan diterbitkan.
“Termasuk (sangsi) bagi instansi dan sektor lainnya seperti sektor jasa (dan perdagangan). Dalam waktu dekat ini peraturan bupatinya akan dikeluarkan, “kata Simbar di sela-sela kegiatan kampanye penggunaan masker yang digelar Polres Teluk Wondama di kota Wasior, Kamis siang.
Sekda tidak menyebut sangsi hukum seperti apa yang akan dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun Pemda berharap adanya Perbup tersebut dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan demi pemutusan mata rantai penularan Covid-19 yang mana jumlahnya kasusnya terus meningkat belakangan ini.
“Harapannya ke depan pengunaan masker ini tidak hanya sekedar memenuhi tuntutan (aturan) saja tetapi masker ini harus jadi simbol untuk adaptasi kebiasaan baru. Jadi masker itu menjadi simbol dalam aktivitas kita sehari-hari,”pesan Simbar.
Kapolres AKBP Yohanes Agustiandaru selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 dalam kesempatan itu kembali mengimbau masyarakat Teluk Wondama agar mematuhi protokol kesehatan antara lain memakai masker terutama sewaktu berkegiatan di luar rumah.
“Kami harap penggunaan masker di Wondama ini bisa masif dilaksanakan, masyarakat bisa taat melaksanakan. (Memang) Perlu keterlibatan semua pihak, segala instansi dan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk menyadarkan masyarakat bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan baik karena dari hari ke hari corona ini bukan turun tapi semakin bertambah, “ucap Kapolres. (Nday)