Pemkab Teluk Wondama Alokasikan Anggaran Rp 10 M Dana Otsus Untuk Hibah Sektor Keagamaan

WASIOR – Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat mengalokasikan anggaran Rp10 miliar lebih dana otonomi khusus (Otsus) tahun anggaran 2019 untuk hibah sektor keagamaan.

Perinciannya Rp4,6 miliar untuk operasional bagi 22 denominasi agama yang eksis di Wondama serta Rp5,4 miliar untuk pembangunan rumah ibadah sebanyak 26 unit. Nilai tersebut setara dengan 8 persen dari total dana Otsus yang diterima Pemkab Wondama tahun 2019 yakni Rp127 miliar.

Sekretaris Daerah Teluk Wondama Denny Simbar mengatakan alokasi sebesar 8 persen sudah jauh melampui ketentuan pengalokasian dana Otsus untuk affirmasi sektor keagamaan sebagaimana edaran Gubernur Papua Barat yakni sebesar 3 persen dari total dana Otsus.

“Jadi total dana Otsus yang kita alokasikan untuk sektor keagamaan adalah sekitar 8 persen yang seharusnya sesuai arahan gubernur hanya 3 persen. Cukup besar alokasi dana Otsus yang kita aloksikan dana hibah untuk sektor keagamaan di tahun 2019,” ujar Sekda pada acara Penyerahan Dana Hibah Keagamaan yang bersumber dari Dana Otsus tahun 2019 di Gedung Sasana Karya, kompleks kantor bupati di Isei, Selasa (9/7).

Sekda mengingatkan setiap denominasi agama yang menerima hibah agar tidak lalai dalam mempertanggungjawabkan dana yang telah diterima. Sesuai ketentuan, laporan pertanggungjawaban dana hibah keagamaan tahun 2019 harus sudah diserahkan selambat-lambatnya pada 10 Januari 2020.

“Tetap kalau ada yang sudah selesai kegiatannya ya bisa dimaksukan lebih cepat, “ ujar Simbar. Hal senada juga diingatkan Bupati Bernadus Imburi yang berharap dana hibah keagamaan agar dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntukkannya.

“Dulu-dulu itu orang bilang dana hibah itu tidak perlu pertanggungjawaban tapi sekarang tidak. Tadi dibilang itu paling lambat 10 Januari 2020 tapi kalau bisa lebih cepat lebih baik lagi, “ kata orang nomor satu Wondama.

Sementara untuk tahun 2020, lanjut Sekda, pengajuan proposal usulan hibah keagamaan harus sudah diterima Pemkab paling lambat pada 24 Juli mendatang. Dia memastikan proposal yang masuk di atas tanggal tersebut tidak akan diproses lanjut.

“Sekarang sudah tidak boleh lagi tahun 2020 nanti baru ajukan proposal. Tidak bisa lagi seperti itu. Jadi kami harap semua denominasi sudah ajukan proposal untuk tahun 2020 paling lambat 24 Juli sudah diterima Kesra (Bagian Kesra), “ pungkas Simbar. (Nday)

 

Pos terkait