Pemkab Manokwari Mulai Berlakukan Larangan Pengadaan Kemasan Plastik di OPD

MANOKWARI- Pemerintah Kabupaten Manokwari akan mulai memberlakukan larangan pengadaan  kemasan plastik di lingkungan OPD. Untuk itu Pemkab Manokwari akan mengeluarkan surat bupati untuk menyampaikan program nol sampah melalui surat edaran.

Surat edaran tersebut akan dibuat bahwa di setiap OPD dilarang untuk mengadakan atau pengadaan minuman yang kemasan plastik.

“Kita mulai dari opd baru bicara keluar, tentang aturan tidak ada kemasan plastik,” kata Sekda, Aljabar Makatita, Senin (7/10/2019)

Untuk itu DLH akan membuat surat yang selanjutnya akan dilihat  di setiap OPD dilarang untuk pengadaan minuman dalam kemasan plastik.

Masing-masing OPD menyiapkan  dispenser di tempat kerja masing-masing dan perlu kita respon lebih awal.

“Kita bicara nol sampah namun dilingkungan banyak sekali kemasan plastik di kantor apalagi di OPD lainnya, jika itu sudah kita laksanakan di OPD, berarti kita sudah mulai beranjak keluar. Kita selalu mendengungkan Manokwrai nol sampah namun kita selalu sendiri bikin sampah,” ujar Sekda.

Baca Juga :   Pastikan Bapok Aman Jelang Ramadhan, TPID Papua Barat Gelar HLM

Pihaknya  menghimbu untuk mulai dari dalam, supaya tidak menyediakan minuman yang mempunyai kemasan plastik dalam kantor, jika dibutuhkan, siapkan dispenser dan buatkan dapur kecil untuk minum kopi.

“Saya kira OPD pasti punya kreasi lebih banyak. Kita mulai dari dalam dan kita evaluasi beberapa waktu maka kita akan keluar warung-warung, restoran untuk tidak menyediakan minuman dalam bentuk kemasan plastik. Dan jika  ada kegiatan, pihak konsumsi akan  mengaturnya dengan baik,” terang Sekda.

 

Pos terkait