Pemkab Manokwari Berikan Penghargaan Kepada Kejari Atas Keberhasilan Penagihan Piutang Pajak Dari PT. SDIC Indonesia Tahun 2022 Sd 2024

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 7864320;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

MANOKWARI, Kabartimur.com– Pemerintah kabupaten Manokwari memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari atas keberhasilan dalam penagihan Piutang Pajak dari PT. SDIC Indonesia tahun 2022 sd/2024 sebesar Rp. 10.691.218.500.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh bupati Manokwari kepada kepala Kejaksaan Negeri  Manokwari di aula kantor kejaksaan Tinggi Papua Barat, Arfai kamis (23/1/2025).

Bupati Manokwari, Hermus Indou menyampaikan bahwa, Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari dengan Kejaksaan Negeri Manokwari telahbmembuahkan hasil. Utang PT SDIC kini telah terbayarkan, dan Pemkab Manokwari juga telah memberikan penghargaan atas upaya yang dilakukan.

“Kami ingin memberikan klarifikasi bahwa perhitungan awal saat itu sekitar Rp16 miliar. Namun, setelah dilakukan rekonsiliasi data yang lebih akurat, utang Pemkab ke PT SDIC hanya sekitar Rp10,6 miliar. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, penghargaan telah kami berikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari atas keberhasilannya dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya

Baca Juga :   Sekda: Pimpinan OPD Harus Lapor Staf Saat Keluar Kantor

Bupati menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi modal penting bagi Pemkab Manokwari dalam menjalin kerja sama yang lebih intensif dengan Kejaksaan Negeri Manokwari. Kerja sama tersebut nantinya akan mencakup berbagai permasalahan lainnya, termasuk penyelesaian aset daerah yang masih dikuasai pihak lain dan berpotensi merugikan daerah.

“Ke depan, kami juga akan bekerja sama dengan Kejaksaan dalam pendampingan terhadap proyek-proyek strategis, baik daerah maupun nasional. Hal ini untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai hasil yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Manokwari tanpa merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro, menjelaskan bahwa pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus dari Bupati Manokwari untuk menagih utang yang awalnya diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Setelah melakukan komunikasi dengan PT SDIC, ditemukan bahwa selain memiliki permasalahan pajak, perusahaan tersebut juga bermasalah dengan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Jawaban Termohon Kejaksaan Agung atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma

“PT SDIC menggunakan pihak ketiga dalam proses pembayaran utang. Kami menawarkan penyelesaian melalui rekonsiliasi, dan mereka berkenan. Setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap catatan dari Bupati, ditemukan bahwa jumlah utang sebenarnya sekitar Rp10,6 miliar, yang kemudian mereka sanggupi untuk dibayarkan,” jelas Teguh.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Bupati kepada Kejaksaan. Selain itu, Kejaksaan juga siap membantu pemulihan aset daerah, termasuk kendaraan dinas atau rumah dinas yang masih dikuasai pihak ketiga atau mantan pejabat.

“Kami telah melaksanakan upaya ini, termasuk di wilayah Mansel, di mana sebelumnya terdapat sekitar 25 kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat atau mantan kepala dinas yang sudah pensiun. Alhamdulillah, kendaraan-kendaraan tersebut kini telah dikembalikan kepada pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, Dengan kerja sama yang semakin erat antara Pemkab Manokwari dan Kejaksaan Negeri Manokwari, diharapkan berbagai permasalahan terkait keuangan dan aset daerah dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Baca Juga :   Sebanyak 58 Anggota Kodim 1801/Manokwari Naik Pangkat

Pos terkait