Pemilih Tambahan Naik, Bawaslu Wondama Janji Perkuat Pengawasan

WASIOR – Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat kembali berubah.

Rapat Pleno DPTb tahap dua (DPTb-2) oleh KPU Teluk Wondama di aula kantor distrik Wasior, Selasa sore menetapkan sebanyak 317 pemilih masuk dan 49 pemilih keluar. Rapat pleno dipimpin Ketua KPUD Monika Elsy Sanoi dengan dihadiri Bawaslu dan perwakilan Parpol.

Adapun pemilih masuk terdiri dari 240 pemilih laki-laki dan 77 perempuan. Pemilih baru itu tersebar pada 43 TPS di 11 Distrik. Sementara pemilih keluar atau pindah memilih di luar Wondama terdiri atas 28 pemilih laki-laki dan 21 perempuan yang tersebar di 32 TPS.

Distrik Kuri Wamesa menjadi wilayah dengan jumlah pemilih masuk terbanyak yakni 176 pemilih kemudian distrik Wasior sebanyak 37 pemilih. Untuk pemilih keluar distrik Wasior terbanyak yang mencapai 40 pemilih.

“Terdapat penambahan TPS berbasis DPTb sebanyak 1 TPS yang tersebar di kampung dan 1 distrik, “ kata Monika sewaktu membacakan berita acara rekapitulasi.

KPU Teluk Wondama sebelumnya telah menetapkan DPTb-1 sebanyak 264 pemilih. Sementara DPT sesuai DPT Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) tercatat sebanyak 25.903 pemilih yang tersebar pada 132 TPS.

Masuknya ratusan pemilih tambahan yang bukan penduduk Wondama bisa memunculkan potensi terjadinya kecurangan oleh oknum-oknum yang ingin mengeruk suara.
Karena itu menurut Komisioner Bawaslu Teluk Wondama Lenny Kabra, pihaknya akan memperketat pengawasan untuk memastikan pemilih tambahan tidak mendapatkan surat suara melebihi dari jumlah yang seharusnya dia terima.

“Beberapa hari ke depan kita melantik pengawas TPS. Mereka yang akan mengawasi setiap bilik suara. Selain itu KPU juga punya format undangan dan A-5 itu sudah dicontreng. Dia dari luar provinsi hanya pilih satu (presiden) yang lain dicontreng untuk minimalisir kecurangan, “ kata Lenny.

Lenny mengatakan Bawaslu mengapresiasi kerja KPUD terkait DPT. Namun demikan ada sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian. Antara lain kinerja panitia pemilihan distrik (PPD) yang dipandang belum maksimal.

Terbukti pleno DPTb-2 sempat diskors dua kali lantaran 2 PPD tidak cermat memasukan data pemilih tambahan. Sebelumnya pada saat penetapan DPTHP-2, Bawaslu bahkan merekomendasikan penundaan pleno tingkat KPUD karena diketahui beberapa PPD belum menggelar pleno penetapan DPTHP-2 di tingkat distrik.

“PPD perlu terus berkoordinasi ke KPUD supaya bisa dipandu. Contoh kecil seperti tadi. Ketika melakukan pleno itu sudah ada format baku jadi mereka harus ikut format itu. Tidak boleh berubah. Kalau tidak ikut itu bisa berpotensi ada komplain dari peserta pemilu. Pihak yang kalah biasanya komplain dan ini yang harus dihindari, “ ucap Lenny. (Nday)

Pos terkait