Pemda Haltim Panggil 16 Perusahaan Tambang, Evaluasi Ketat Dampak Lingkungan

HALTIM, kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut), akan memanggil 16 perusahaan tambang untuk menjalani evaluasi terkait rencana aksi (action plan) penanganan dampak lingkungan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Haltim.

Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Ardiansyah Majid, mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Kita akan melakukan evaluasi rencana aksi perusahaan tambang terkait penanganan setiap insiden, khususnya yang berkaitan dengan dampak lingkungan,” ujar Ardiansyah, Minggu (22/02/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan, terdapat 16 perusahaan tambang yang menjadi lokus pengawasan DPLH pada 2026.

“Kemungkinan minggu depan Pak Sekda dan Pak Bupati akan memanggil seluruh perusahaan untuk meminta penjelasan terkait action plan mereka,” katanya.

Baca Juga :   Masyarakat Kecamatan Maba Selatan Kembali Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati

Menurutnya, evaluasi tersebut akan menitikberatkan pada sejauh mana rencana aksi yang telah disusun perusahaan benar-benar dijalankan, serta hasil yang telah dicapai dalam menangani dampak lingkungan.

“Kami akan mempertanyakan apa saja yang sudah dilakukan, apa yang sudah berjalan, serta bagaimana progres dan hasilnya terhadap penanganan dampak lingkungan,” tegasnya.

Usai evaluasi, tim teknis DPLH akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap laporan perusahaan.

“Kami akan memastikan apa yang disampaikan dalam evaluasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena semua perusahaan itu sudah beroperasi, hasilnya nanti akan kami rilis ke publik,” tandasnya. (*)

 

Pos terkait