HALTIM,Kabartimur.Com -Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Halmahera Timur.
Penyerahan rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan langsung Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub pada rapat Paripurna Ke 4 masa sidang ke 3 di ruangan rapat Paripurna DPRD.
Dalam kesempatan tersebut Ubaid mengatakan, pembentukan peraturan daerah adalah kewenangan bersama, yang dilaksanakan dengan syarat adanya persatuan antara pemerintah daerah dan DPRD Halmahera Timur. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah pembentukan produk hukum daerah adalah tugas bersama. Baik dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang bersifat atributif, delegatif ataupun dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum daerah.”Sehingga produk hukum yang dilahirkan dapat menjadi landasan pijak dan landasan operasional bagi penyelenggaran Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Untuk itu kata dia, pemerintah Daerah menyampaikan tujuh Rancangan peraturan daerah yang diparakarsai oleh Pemda Haltim diantaranya;
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang penyelenggaraan kearsipan.
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan pasar.
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan air limbah domestik.
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang pedoman penyerahan prasarana dan sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
Dikatakanya, enam rancangan peraturan daerah tersebut, kami ajukan sebagai hak prakarsa pemerintah daerah yang secara umum bagian dari kewenangan atribut dan delegatif pemerintah daerah untuk melaksanakan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan daerah.
“Untuk itu, Kami bersama jajaran perangkat daerah berkomitmen bersama-sama DPRD Halmahera Timur menuntaskan seluruh agenda program pembentukan peraturan daerah pada tahun ini, sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi yang menjadi wewenang kita bersama,” pungkasnya.
Penulis: Aples