Pelaku Rampok Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Sidrap

Para pelaku yang diamanaan

 

Polisi menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Pelaku memecahkan kaca dengan menggunakan tangan kosong.

“Pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan tangan kosong dan setelah itu mengambil barang-barang di dalam mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Anita Taherong di Mapolres Sidrap, Kamis (11/5/2017) Malam

Pelaku kerapkali menggondol barang-barang yang ada di mobil saat lokasi di dekat target terlihat sepi. Ketiga tersangka ini pun tertangkap di Kota Parepare, Rabu (10/5) Sore berkat pengembangan kasus curanmor yang juga melibatkan ketiga pelaku tersebut.

“Pelaku terlebih dahulu tertangkap rekaman kamera CCTV sesaat setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kawasan perbelanjaan di Jalan Nene Mallomo Kelurahan Pangkajene Kabupaten Sidrap,  ujar Anita

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kacah mobil di terminal pangkajene sidrap pada bulan lalu.

“Dari hasil pengembangan benar ketiga pelaku tersebut terlibat pencurian dengan modus pecah kaca mobil, untuk sementara baru satu TKP yang mereka akui yaitu di Terminal Pangkajene dari pengakuannya mereka berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 27.000.000 yang tersimpan di dalam mobil ” lanjut Anita

Adapun berikut barang bukti diduga hasil curian yang diamankan oleh penyidik yaitu Satu unit kendaraan roda dua merk yamaha X-Ride Hitam putih, Satu unit kendaraan roda dua merk Honda Scoopy  biru, satu unit mio Sporty Biru, satu unit Honda Supra 150 Hitam dan satu unit Honda Sonic Hitam.

Hingga saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.(cl)