Manokwari, kabartimur.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Focous Group Discussion (FGD) terkait Pemutakhiran Standar Pelayanan secara daring dan luring (10/02). Kegiatan diselenggarakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana yang hadir secara daring mengatakan bahwa Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Ia berharap bahwa setiap instansi pemerintah baik vertikal maupun pemerintah daerah melayani masyarakat seperti melayani diri sendiri.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom mengatakan bahwa restrukturisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tidak menyurutkan semangat Kanwil Kemenkum Papua Barat memberikan pelayanan publik yang terbaik dengan melakukan penyesuaian dan perbaikan dalam indikator kebijakan pelayanan publik.
“Kanwil Kemenkum Papua Barat tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan harapan dapat memberikan layanan yang mudah, cepat dan tepat bagi masyarakat, khususnya di Papua Barat.” ucap Piet
“Kami berharap melalui FGD ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat mendapat saran dan masukan dari pengguna layanan yang hadir sehingga standar layanan ini menjawab kebutuhan dan memberikan kepuasan dari pengguna layanan.” harap Piet.
Kegiatan yang diikuti oleh penanggungjawab dan pengguna layanan publik diakhiri dengan penandatanganan berita acara standar pelayanan dan maklumat pelayanan oleh Kakanwil Kemenkum Pabar. (*)