Pasca Rusuh Wilkum Polda PB tangani 71 Laporan Polisi

MANOKWARI- Kepolisian Daerah Papua Barat merilis perkembangan penanganan sejumlah kasus pasca kerusuhan di beberapa wilayah di Papua Barat, sejak tanggal 19 Agustus hingga 3 September 2019, bertempat di ruang Piaynemo, Polda Papua Barat.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf melalui Dirkrimum Kombes Pol Robert Da Costa dalam paparannya mengatakan total Laporan Polisi (LP) yang telah diterima sejak tanggal 19 Agustus hingga 3 September 2019 dalam Lingkup Wilayah Hukum Polda Papua Barat sebanyak 71 laporan.

“Dari 71 LP sudah dilakukan terdapat 48 tersangka, 31 diantaranya sudah ditahan, DPO 14 orang sementara 2 lainnya dilakukan Diversi karena masih merupakan anak-anak. 71 LP ini merupakan keseluruhan dengan berbagai macam Tindak Pidana,” beber Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Robert Da Costa, Rabu (25/9/19).

Ditambahkan, untuk Wilayah Hukum Polres Manokwari terdapat 41 LP dengan keterangan 12 LP sudah SPDP dan 7 LP telah tahap 1. Polres Sorong Kota menangani 23 Laporan Polisi dengan keterangan 2 diantaranya sudah SPDP, kemudian 1 LP telah ditahap satukan.

Pada Wilayah Hukum Polres Kabupaten Fak-fak terdapat 6 Laporan Polisi dengan 3 orang tersangka dan Kabupaten Teluk Bintuni 1 Laporan Polisi dan 1 tersangka.

Kota Manokwari terdapat 41 Laporan Polisi disertai 17 tersangka di berbagai tempat kejadian perkara. Kota Sorong sebanyak 23 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 23, sedangkan Kabupaten Fak-fak 6 Laporan Polisi dengan 3 tersangka dan Kabupaten Teluk Bintuni 1 Laporan Polisi beserta 1 orang tersangka.

“Puluhan kasus ini ditangani oleh Penyidik gabungan, baik ditingkat Polres maupun Penyidik Polda Papua Barat,” pungkasnya.

Press Release tersebut juga turut dihadiri Kabid Humas, Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kapolres Manokwari, Kapolres Sorong Kota, dan Kapolres Fak-fak. (sgf)

Pos terkait