Jayapura, kabartimur.com- Penjabat (Pj) walikota Jayapura menekankan sanksi administrasi bagi ASN yang tidak masuk kantor usai libur lebaran.
Hal tersebut disampaikan Pj Walikota Jayapura Frans Pekey kepada ratusan ASN saat memimpin apel gabungan pagi di lapangan upacara kantor walikota , Kamis (27/4).
Menurutnya, Apel gabungan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengecek sekaligus mengabsen kehadiran PNS, yang hadir dan yang masih belum masuk kantor usai libur lebaran.
Berdasarkan laporan dari masing-masing OPD kehadiran pegawai tidak mencapai 100 persen, ada yang 90 persen tetapi ada pula yang pegawainya baru hadir sekitar 20-50 persen.Olehnya itu pihaknya meminta agar kehadiran jumlah ASN direkap dan dilaporkan.
“Jumlah pegawai kita sekitar 5000 lebih itu sudah termasuk ASN dan non ASN seperti tenaga honorer dan tenaga kontrak. Dari jumlah tersebut tingkat kehadirannya secara keseluruhan baru 70 persen,” ungkapnya.
Dirinya meminta kepada kepala OPD untuk memberikan sanksi kepada asn yang tidak hadir tanpa keterangan.
” Kepada semua pimpinan OPD, hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 teguran tertulis sudah ada di atas meja saya dan formatnya sudah ada sesuai dengan peraturan pegawai , dan khsusus pimpinan OPD, lurah yang tidak hadir hari ini, pak sekda yang akan kasih sanksi,’ ujarnya.
“Ini semua dilakukan sebagai wujud kedisplinan dan efek jera bagi ASN dan Hal ini juga berhubungan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) yang merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji, seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan” sambungnya.
Fekey menyebut mengenai sanksi administratif yang diberikan kepada ASN semua ada tingkatannya.
” Sanski administratif itu ada teguran tertulis, teguran lisan, penurunan pangkat , penundaan kenaikan gaji berkala , kenaikan pangkat, ada tingkatannya . Ada hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat yakni pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dengan tingkat kesalahannya atau pelanggarannya ,’ jelasnya.
Sementara untuk jam kerja ASN kembali seperti biasanya.
“Bulan ramadhan telah berakhir maka jam kerja ASN di pemkot Jayapura kembali normal mulai pukul 7.30 WIT hingga 16.30 WIT, Kecuali hari Jumat masuk pukul 7.30 hingga 15.00 WIT ,” tandasnya. ( Red/ RK)