Ops Pekat, Polisi Amankan 1 Senpi dan 51 Sajam

MANOKWARI, kabartimur.com – Sebuah senjata api sejenis Revolver beserta dia buah amunisi dan 51 senjata Tajam jenis Parang, Sangkur dan Badik diamankan Personel gabungan operasi pekat mansinam polres Manokwari bersama personel ops pekat Polda papua barat dalam razia alat sajam dan obat-obat terlarang di areal Jl. Trikora Wosi, Manokwari, Rabu (30/3/2022).

Kapolres Manokwari AKBP Parasian H. Gultom, melalui Kabag Ops polres Manokwari Kompol Junaidy A. Weken, memberikan keterngan resminya penangkapan terhadap pemilik senjata api dilakukan oleh Tim Avatar Polres yang turut serta dalam operasi.

Bacaan Lainnya

“Hasil dari Tim gabungan operasi pekat baik dari polres manokwari dan polda papua barat itu kita mendapatkan sebanyak 51 senjata tajam yang dibawa oleh pengendara baik roda dua  maupun roda empat. Kemudian selain itu dari hasil yang kita temukan juga berupa 1 Pucuk Senjata Api Sejenis Revolver dan 2 (Dua) amunisi deangan Kaliber 38.” Jelas Junaidy.

Selanjutnya, OS (45) pemilik senjata Api langsung diamankan ke pos pendataan operasi pekat guna dilakukan pendataan dan kemudian diserahkan ke Reskrimum Polda Papaua Barat guna diamankan dan diproses lebih lanjut.

“Kepada pemilik senjata api tanpa izin bisa dijerat dengan Undang-undnag darurat, yakni UU 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” Lanjut Kabag Ops.

Sementara untuk pemilik 51 senjata tajam yang disita, hanya dilakukan pendataan dan sosialisasi agar tidak membawa senjata tajam yang dapat memicu terjadinya tindak kejahatan.(TS)

Pos terkait