MANOKWARI- Direktur Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Bambang Ponco Sutiarso menegaskan, oknum personel polisi berinisial RS yang terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan proses penyidikan yang sama dengan pidana umum lainnya.
“Saya perintahkan kepada Kasat Narkoba Polres Wondama bahwa siapapun pelakunya tetap akan diproses termasuk oknum polisi,” kata Bambang Ponco Sutiarso, saat ditemui di Manokwari, Rabu (9/01/2020).
Dia mengatakan siapapun yang melakukan kejahatan yang berhubungan dengan narkotika maka harus mempertanggung jawaban perbuatannya.
“Jadi jangan hanya masyarakat, kita pun sebagai petugas harus memberikan contoh. Jadi tidak boleh memberikan peluang kepada anggota apalagi sebagai pemakai atau pengedar, petugas harus bersih,” tegasnya.
Bambang Ponco mengatakan kasus yang melibatkan seorang anggota polisi itu menjadi atensi dari Direktorat Narkoba Polda Papua Barat dan di tangani oleh Satuan Narkoba Polres Teluk Wondama.
“Kasusnya tetap ditangani Satuan Narkoba Polres Wondama tapi ini menjadi atensi bagi kami,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Teluk Wondama, AKBP Danang Syarifudin mengatakan anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut tetap diproses. Oknum Polisi RS dan 5 tersangka lainya ditangkap sejak 10 Desember 2019 lalu di Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat.
“Ia tetap kita proses,” kata Danang Syarifudin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/1/2020).(AD)